Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surati Presiden Prabowo, KOSMAK Desak BPK Audit Denda Satgas PKH

        Surati Presiden Prabowo, KOSMAK Desak BPK Audit Denda Satgas PKH Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

        Permintaan itu disampaikan melalui surat yang oleh KOSMAK disebut sebagai "surat cinta" kepada Presiden Prabowo. Surat tersebut diserahkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026), dan ditujukan kepada Presiden serta Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

        KOSMAK menilai audit diperlukan untuk memastikan kesesuaian penghitungan denda, status pembayaran, serta pencatatan penerimaan negara. Mereka mengaku menemukan sejumlah perbedaan dalam dokumen yang ditelaah.

        Berdasarkan penelusuran terhadap 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan, KOSMAK menyebut potensi penerimaan negara yang perlu ditelusuri mencapai lebih dari Rp262,79 triliun.

        Sementara itu, berdasarkan Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026, penerimaan dari perusahaan yang tercatat telah melunasi denda administratif mencapai Rp12,908 triliun.

        Nilai tersebut terdiri atas pembayaran dari 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2,176 triliun dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10,732 triliun.

        Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso menilai angka tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena berbeda jauh dengan potensi penerimaan yang sebelumnya pernah disampaikan pemerintah.

        "Penerimaan negara sebesar Rp12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil," kata Sugeng seusai menyerahkan surat.

        Sugeng merujuk pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Desember 2025 yang menyebut potensi penerimaan negara dari denda administratif kegiatan sawit dan pertambangan di kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.

        Menurut KOSMAK, perbedaan antara potensi penerimaan dan realisasi pembayaran tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang lebih mendalam.

        KOSMAK juga meminta agar dasar penghitungan denda administratif dibuka secara lebih lengkap. Mereka merujuk PP Nomor 45 Tahun 2025 untuk sektor perkebunan serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 untuk sektor pertambangan.

        Menurut KOSMAK, penghitungan denda antara lain mempertimbangkan luas kawasan yang menjadi objek pelanggaran, jangka waktu, serta tarif yang berlaku.

        Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan sejumlah variabel penting belum tercantum dalam lampiran nota dinas yang mereka telaah.

        "Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut," ujar Ronald.

        Karena itu, KOSMAK meminta informasi yang lebih lengkap mengenai proses penghitungan dan penagihan. Data tersebut antara lain mencakup hasil identifikasi, luas kawasan, hasil verifikasi lapangan, dasar pengenaan tarif, koreksi penghitungan, dokumen tagihan, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.

        KOSMAK menilai keterbukaan data diperlukan agar besaran denda dan penerimaan negara dapat diperiksa secara objektif.

        Selain nilai penerimaan secara keseluruhan, KOSMAK menyoroti perbedaan status pembayaran dalam sejumlah dokumen.

        Salah satu contoh yang mereka sampaikan berkaitan dengan perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam nota dinas, perusahaan tersebut tercatat telah melunasi denda administratif sebesar Rp500 miliar.

        Namun, menurut data yang dihimpun KOSMAK, kewajiban perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp2,094 triliun. KOSMAK juga merujuk dokumen lain yang menurut mereka menunjukkan masih adanya kewajiban pembayaran.

        Komisioner KOSMAK Carrel Ticualu mengatakan perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan bagaimana status pembayaran ditetapkan.

        "Fakta ini mengonfirmasi bahwa setelah pembayaran Rp500 miliar pada 17 November 2025, yang kemudian disebut sebagai pelunasan dalam dokumen tersebut, masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan. Kasus ini harus diusut KPK," tutur Carrel.

        KOSMAK juga menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang sebelumnya masuk dalam proses penertiban dan penghitungan denda, tetapi tidak tercantum dalam daftar pelunasan pada dokumen yang mereka telaah.

        Baca Juga: Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Terseret Persoalan Dana Haji, BPKH Diminta Audit Forensik

        Menurut KOSMAK, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari jumlah pembayaran yang tercatat. Audit investigatif dinilai perlu menelusuri seluruh proses, mulai dari identifikasi kawasan, penetapan luas dan periode pelanggaran, penghitungan denda, penerbitan tagihan, pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.

        KOSMAK juga menyoroti perbedaan penghitungan denda terhadap kelompok usaha perkebunan yang dalam dokumen Satgas PKH tercatat telah melakukan pembayaran sekitar Rp1,645 triliun. Berdasarkan penghitungan KOSMAK sendiri, nilai kewajibannya disebut dapat mencapai sekitar Rp50,9 triliun.

        Perbedaan tersebut, menurut KOSMAK, perlu diverifikasi melalui audit agar dapat diketahui dasar penghitungan yang digunakan dan alasan munculnya perbedaan nilai.

        Selain surat kepada Presiden, KOSMAK menyerahkan buku berjudul Memberantas Korupsi Sembari Korupsi untuk Presiden Prabowo. Buku itu berisi rangkaian temuan dan analisis KOSMAK terkait penanganan perkara korupsi serta penertiban kawasan hutan.

        Melalui surat tersebut, KOSMAK meminta pemerintah memastikan pengelolaan denda administratif dan penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan dapat diperiksa secara transparan dan akuntabel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: