Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ke Mana Istana Saat Gibran Digugat? Pernyataan Politisi PSI Jadi Sorotan

        Ke Mana Istana Saat Gibran Digugat? Pernyataan Politisi PSI Jadi Sorotan Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya menunjukkan soliditas dalam menghadapi berbagai persoalan.

        Namun, di tengah gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), ia mempertanyakan minimnya respons dari sejumlah lembaga komunikasi pemerintah, seperti Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Juru Bicara (Jubir) Istana, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

        "Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo tapi juga Mas Gibran sebagai Wapres. Kemana Bakom, kemana Jubir Istana, kemana KSP disaat Pimpinan Negara digugat seperti ini?" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (30/9).

        Ia menilai Gibran seolah menghadapi persoalan tersebut sendirian tanpa adanya pembelaan terbuka dari lembaga komunikasi pemerintah.

        "Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan," lanjutnya.

        Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden.

        Baca Juga: Bahas Cawapres Prabowo, Terungkap Kenapa SBY Ogah Gandeng JK di Periode Kedua

        Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurut Denny, terdapat indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: