Kredit Foto: BPMI
Dinamika gugatan terkait kualifikasi dan keabsahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ikut memunculkan kalkulasi politik mengenai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kemungkinan perubahan posisi wakil presiden.
Jurnalis senior Bambang Harymurti melihat kalkulasi tersebut dapat dibaca dari kepentingan berbagai kelompok, baik di luar maupun di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam kebijakan publik dan politik, kita selalu berusaha melihat dari situ dulu: siapa yang diuntungkan dengan Gibran ini diturunkan? Orang pertama yang pasti berharap adalah kelompok pendukung Anies dan Ganjar. Bagi pendukung dua kelompok ini, naiknya Gibran sejak awal menimbulkan resistensi tinggi," ulas Bambang Harymurti di channel Youtube Sinkos Indonesia yang tayang pada 30/9/2026.
Menurut Bambang, dinamika kepentingan juga dapat muncul di lingkungan pendukung Prabowo. Sebagian pendukung presiden disebut memiliki persepsi bahwa keberadaan Gibran masih berkaitan dengan pengaruh kekuasaan pemerintahan sebelumnya.
"Bagi pendukung Prabowo, orang sekeliling Prabowo itu kan banyak yang tidak suka bahwa dianggapnya Jokowi masih mempengaruhi Prabowo. Ya, kalau Gibran hilang, bagi sebagian pendukung Prabowo malah bagus," tambah Bambang Harymurti.
Selain kelompok-kelompok tersebut, kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan wakil presiden juga memiliki konsekuensi politik tersendiri. Konstitusi mengatur bahwa jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Baca Juga: Bisa Berbalik Rugi di 2029, Sentimen Kritik terhadap Jokowi Disebut Bergeser ke Gibran
Dengan demikian, apabila posisi wakil presiden mengalami kekosongan, proses pengisian jabatan tersebut akan melibatkan dinamika politik antara Presiden, partai-partai politik, DPR, dan MPR sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
Kalkulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi Gibran pun tidak berhenti pada proses hukum di MK. Perkara tersebut juga bersinggungan dengan kepentingan berbagai kelompok politik yang dapat memiliki pandangan berbeda terhadap arah pemerintahan apabila terjadi perubahan pada posisi wakil presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: