Gibran Kian Terpojok? Pasal Pengecualian Ijazah SMA untuk Lulusan LN Ternyata Baru Muncul di Pilpres 2024
Kredit Foto: Istimewa
Sidang pembuktian gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti aturan yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut.
Saksi pemohon, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan bahwa ketentuan pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri baru muncul dalam Pilpres 2024.
Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Putu Artha, berdasarkan pengalamannya sebagai mantan komisioner KPU, norma serupa tidak pernah ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden sebelumnya maupun pemilu legislatif.
"Dalam Pemilu Presiden, sejak tahun 2004 sampai tahun 2019, tidak ada. Maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di Pemilu Presiden yang 2024," kata Putu Artha dalam sidang pembuktian di Gedung MK, Rabu (30/9/2026) malam.
Baca Juga: Cuma Dibela PSI, Gibran Disebut Seperti Berjalan Sendiri di Tengah Kegelapan
Senada, saksi ahli, pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 baru muncul menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024.
"Peraturan itu kemudian ditetapkan sekitar 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pada 19 sampai 25 Oktober 2023," ujarnya.
Menurut Titi, norma pengecualian mengenai bukti kelulusan ijazah SMA tersebut juga hanya ditemukan dalam aturan pencalonan Pilpres 2024. Ia mengatakan ketentuan serupa tidak ditemukan dalam regulasi pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD maupun Pilkada.
Diketahui, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari sekolah asing di luar negeri. Dalam perkara ini, keberadaan norma tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan oleh para pemohon.
Baca Juga: Sorot Rencana Prabowo, Dokter Tifa: Mulai 1 Oktober akan Ada Tantrum Massal
Pemohon dalam dalilnya menyebut ketentuan pengecualian syarat tersebut tidak terdapat dalam regulasi tiga kali pelaksanaan Pilpres sebelumnya. Mereka kemudian mendalilkan bahwa pasal tersebut 'diselundupkan' demi memuluskan jalan Gibran.
Namun, dalil mengenai adanya penyelundupan aturan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diuji dan harus dinilai berdasarkan pembuktian serta pertimbangan majelis hakim MK. Keterangan saksi dan ahli dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian atas dalil yang diajukan para pemohon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: