Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027
Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan baru pada 2027 untuk menjaga daya beli pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan melanjutkan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sekaligus mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengikuti perkembangan inflasi.
Airlangga mengatakan, insentif PPh Pasal 21 yang tahun ini diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata akan diperluas pada 2027. Kebijakan tersebut nantinya berlaku bagi pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
“Yang terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan,” kata Airlangga. usai rapat bersama Presiden, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Berbeda dengan tahun ini yang masih menyasar sektor tertentu, cakupan penerima pada 2027 akan diperluas ke seluruh sektor usaha.
Selain memperluas penerima insentif PPh 21, pemerintah juga membahas perubahan besaran PTKP. Airlangga mengatakan angka PTKP akan disesuaikan dengan inflasi, meski besaran baru belum ditetapkan.
“Perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” ucap Airlangga
Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan berapa kenaikan PTKP pada 2027. Besaran tersebut masih dalam tahap perhitungan bersama Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, pemerintah juga akan mempertahankan sejumlah fasilitas perpajakan untuk mendukung sektor perumahan. Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan dilanjutkan pada 2027.
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Kena Pajak, Masih Berlaku di 2027
Baca Juga: Suahasil Hormati Hak WP Meski Diberi Kewenangan Audit Restitusi Pajak
Airlangga menjelaskan, fasilitas tersebut tetap diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Sementara untuk pembelian rumah dengan nilai lebih tinggi, fasilitas diberikan dengan batas nilai rumah yang mendapatkan fasilitas sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, pemerintah menyiapkan penyesuaian fasilitas PPN bagi industri perhiasan. Pemerintah akan memperbaiki ketentuan agar industri tersebut dapat memanfaatkan fasilitas untuk logam mulia dengan kadar 99,9%, dari ketentuan saat ini sebesar 99,99%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: