Pengamat: Tudingan Anonim Terhadap Bakom Layak Disebut 'Surat Kaleng', Banyak Data Tak Akurat
Kredit Foto: KSP
Pengamat politik Bawono Kumoro menilai penyebutan “surat kaleng modern” oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari terhadap sejumlah unggahan akun anonim di media sosial relevan jika dilihat dari substansi informasi yang beredar.
Menurut Bawono, sejumlah tudingan terhadap pejabat Bakom telah dibantah melalui penjelasan dan data yang berbeda dari narasi yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik yang harus dihormati. Namun, tudingan terhadap seseorang atau lembaga tetap perlu didukung data akurat, konteks yang utuh, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau kita melihat substansinya, istilah surat kaleng modern itu relevan karena informasi disampaikan melalui akun anonim dan sejumlah tudingannya ternyata tidak didukung data yang akurat,” kata Bawono, Kamis (1/10/2026).
Bawono menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan posisi Bakom dalam mengelola komunikasi kebijakan pemerintah di ruang publik. Karena itu, berbagai tudingan yang beredar melalui akun anonim, menurut dia, perlu diuji terlebih dahulu dengan fakta dan penjelasan yang tersedia.
Salah satu tudingan yang telah diluruskan Bakom berkaitan dengan Deputi I Bakom yang disebut memasukkan 30 orang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Qodari menjelaskan Bakom hanya memiliki anggaran untuk menambah 15 orang yang dibagi ke empat kedeputian. Untuk Deputi I, sejauh ini baru ada tambahan empat orang.
Klarifikasi lainnya menyangkut informasi mengenai alokasi anggaran media sebesar Rp60 miliar yang disebut dikelola untuk agensi tertentu. Bakom membantah informasi tersebut dan menjelaskan belanja media merupakan belanja institusi yang mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan pemerintah.
Tudingan mengenai Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono juga mendapat penjelasan. Timothy disebut memiliki persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bakom menjelaskan Timothy pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan pamannya, bukan sebagai tersangka.
“Jangan sampai sebuah tudingan dianggap sebagai fakta hanya karena beredar luas di media sosial,” ujar Bawono.
Menurut Bawono, perbedaan antara narasi yang beredar dan penjelasan faktual tersebut menunjukkan pentingnya sikap kritis masyarakat ketika menerima informasi dari akun anonim.
Ia menilai penyebaran isu negatif tanpa dukungan data berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan pemerintah.
Meski demikian, Bawono menekankan keterbukaan terhadap kritik tetap diperlukan. Ia membedakan tudingan yang tidak didukung data dengan kritik publik yang memiliki dasar dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Bakom.
Baca Juga: Bukan Pihak Prabowo, Ini yang Disebut 'Untung' Jika Gibran Lengser
Salah satunya terkait sorotan terhadap gaya hidup pejabat Bakom. Dalam persoalan tersebut, Qodari telah mengakui adanya kelalaian dalam mengingatkan jajaran, menyampaikan permohonan maaf, memberikan teguran, dan meminta para pejabat Bakom lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta menampilkan kehidupan pribadi di ruang publik.
“Dalam soal gaya hidup, memang ada hal yang perlu menjadi evaluasi. Saya kira sikap Qodari yang meminta maaf, menerima kritik dan memberikan teguran kepada jajarannya menunjukkan keterbukaan terhadap koreksi,” kata Bawono.
Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi tindakan preventif untuk menjaga kredibilitas Bakom sekaligus mengantisipasi munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: