Kredit Foto: Istimewa
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026). Salah satu yang dibahas adalah Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan dihadiri langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Ima mengatakan pembentukan Dana Cadangan Daerah diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal Jakarta agar pembangunan dapat direncanakan secara terukur dan berkelanjutan.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Menurut dia, instrumen tersebut diperlukan untuk memastikan ketersediaan pembiayaan bagi kebutuhan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan prioritas. Kebutuhan pembangunan infrastruktur Jakarta yang besar dan berlangsung dalam jangka panjang juga membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan.
Salah satu sumber pembiayaan yang disebut adalah penerbitan Obligasi Daerah. Pembentukan Dana Cadangan Daerah nantinya diarahkan untuk menjamin pemenuhan kewajiban sekaligus memitigasi risiko gagal bayar atas pokok Obligasi Daerah yang jatuh tempo. Dana tersebut akan disediakan melalui APBD.
Selain Ranperda Dana Cadangan Daerah, rapat paripurna membahas tiga Ranperda lainnya. Masing-masing terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta, serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Pramono menyoroti perubahan bentuk badan hukum Bank DKI menjadi Bank Jakarta. Menurut dia, perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran bank milik Pemprov DKI.
“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroda menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” kata Pramono.
Meskipun namanya berubah, kedudukan Bank Jakarta tetap berpusat di Jakarta. Dengan penguatan permodalan, bank tersebut juga memiliki kewenangan untuk membuka kantor pelayanan di dalam maupun luar wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gandeng Developer Besar, Pramono Segera Ground Breaking Penataan Ulang Blok M
Pramono mengatakan modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp6,578 triliun.
“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” ujar Pramono.
Penguatan permodalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha Bank Jakarta sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pembiayaan dan aktivitas ekonomi di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: