Mulai 5 Oktober 2026, BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG Jadi Rp2.000 per Porsi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyesuaikan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, nilai insentif tidak lagi diberikan secara rata, melainkan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Sebelumnya, seluruh SPPG menerima besaran insentif yang sama, yakni Rp6 juta per hari, tanpa memperhitungkan perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Kebijakan anyar ini dituangkan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan serta Mutu Layanan SPPG.
Sudaryono menjelaskan bahwa insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari total alokasi anggaran Rp15.000 per penerima manfaat. Adapun rincian pembaginya, yakni Rp10.000 untuk porsi makanan penerima manfaat, Rp3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Selain mengubah perhitungan menjadi berbasis porsi, BGN mempertegas bahwa insentif hanya diberikan apabila dapur SPPG aktif beroperasi dan menyalurkan makanan ke target sasaran.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," tegas Sudaryono.
Aturan ketat ini juga berlaku saat hari libur nasional atau ketika kegiatan belajar-mengajar (KBM) ditiadakan akibat kondisi darurat.
"Misalnya ada bencana alam sebagaimana terjadi di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: