Dituduh Biang Rusuh, Dokter Tifa Kuliti Saksi Jokowi: Berarti Anda Melakukan Keterangan Palsu!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persidangan Penggiat Media Sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berlangsung tegang setelah ia mempertanyakan dasar keterangan Saksi Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Dokter Tifa menguji kesaksian sosok tersebut dengan meminta saksi menunjukkan bagian dari unggahan media sosial pada 6 April 2025. Hal ini terkait dengan tuduhan bahwa ia melakukan penghasutan terkait kasus ijazah Jokowi.
Baca Juga: Klaim Besar Tekanan, Denny Indrayana Kesulitan Cari Saksi untuk Gugatan Pencalonan Gibran di MK
"Jadi saya tadi sudah mendengar bahwa saudara menyatakan bahwa salah satu bukti bahwa saya melakukan penghasutan itu adalah pada postingan saya di 6 April 2025. Benar begitu?" tanya Dokter Tifa. dikutip Jumat (2/10/2026).
"Ya, benar," jawab Lechumanan.
Saksi kemudian membacakan isi unggahan yang dipersoalkan, termasuk kalimat mengenai isu ijazah Jokowi dan dugaan strategi politik.
Dokter Tifa lantas meminta saksi menunjuk bagian yang menurutnya dapat menyebabkan masyarakat terhasut hingga melakukan tindakan seperti menggeruduk.
"Jadi pada kalimat-kalimat yang saya posting, kalimat mana yang anda maksudkan sebagai penghasutan yang membuat orang menjadi menggeruduk dan sebagainya? Kalimat mana?" cecar Tifa.
"Gak ada sih di sini," jawab Lechumanan.
Jawaban tersebut kemudian kembali dipertanyakan. Menurut Lechumanan, unggahan tersebut merupakan "instrumen" yang berakibat pada kejadian lain, termasuk pembakaran di Malang.
Pemeriksaan semakin tajam ketika penggiat media sosial itu membawa pembahasan ke keterangan saksi dalam Berita Acara Perkara (BAP). Ia menyoroti tercantumnya kejadian di Jakarta Pusat, 22 Januari 2025.
Ketika Lechumanan mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut, terdakwa mempertanyakan mengapa keterangan dalam BAP tidak dicabut.
"Tidak Anda cabut. Berarti semua yang sudah anda sampaikan pada berita acara perkara dan anda pun juga di bawah sumpah, itu semua benar adanya?" tanya Tifa.
"Benar, benar," jawab Lechumanan.
Dokter Tifa kemudian menyampaikan tudingan keras kepada saksi bahwa ia telah memberikan keterangan palsu dalam Kasus Ijazah Jokowi.
"Berarti saya katakan bahwa anda melakukan keterangan palsu, ya. Karena anda tidak benar-benar mengerti apa yang terjadi di Jakarta Pusat, 22 Januari," ungkap Tifa.
Jaksa penuntut umum langsung mengajukan keberatan karena terdakwa dianggap telah menarik kesimpulan terhadap keterangan saksi.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian mengambil alih situasi. Hakim mengingatkan agar saksi memberikan jawaban berdasarkan apa yang benar-benar diketahui.
"Nah, begini lho makanya saya memperingatkan dari awal. Kalau tahu, tahu. Kalau tidak, jangan membuat jawaban yang mengambang. Kalau tidak tahu, tidak tahu, begitu," tegas hakim.
Diketahui, Dokter Tifa terjerat perkara dugaan pencemaran baik akibat unggahan di media sosial yang menurut jaksa memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada tahun lalu, menyusul sejumlah unggahan yang ditunjukkan kepada Jokowi.
Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari Dokter Tifa. Jokowi kemudian meminta agar unggahan-unggahan yang dianggap menyerang kehormatannya dikumpulkan melalui penasihat hukum.
Kuasa Hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan bahwa ijazah kliennya palsu.
Universitas Gajah Mada (UGM) turut menyampaikan keterangan mengenai status akademik mantan presiden itu dan menyatakan bahwa ia tercatat sebagai mahasiswa serta dinyatakan lulus dari universitas tersebut.
Namun, menurut jaksa, polemik tidak berhenti. Pada 22 April 2025, kembali diperlihatkan sebanyak 28 unggahan yang menuding palsunya ijazah Jokowi.
Baca Juga: Pernah Jadi Menkopolhukam, Mahfud Bilang Fasilitas Mewah Tak Hanya di Lapas Cibinong
Jaksa menilai tudingan tersebut telah merugikan mantan presiden secara immateriil karena dianggap mencemarkan nama baik dan merendahkan kehormatannya. Dokter Tifa kemudian didakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ketentuan UU ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar