Terungkap di Sidang Yaqut, Saksi Dengar Isu Uang Fee Haji untuk Rebut PKB dari Cak Imin
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama kembali memunculkan fakta menarik. Seorang saksi mengaku pernah mendengar kabar bahwa uang fee dari program percepatan haji 2023-2024 disebut-sebut akan digunakan untuk mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Informasi tersebut disampaikan Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq, saat keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Dalam BAP itu disebutkan bahwa sebagian dana yang rencananya diberikan kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, disebut akan dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satu isu yang muncul adalah rencana pengambilalihan PKB dari Muhaimin Iskandar. Namun, rencana tersebut disebut urung terlaksana setelah terjadi perubahan dinamika politik.
Saat diminta menjelaskan sumber informasi tersebut, Ahmad menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung kebenaran kabar itu. Ia mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari M. Agus Syafii, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Baca Juga: Kubu Yaqut Bilang Ada Koruptor Kasus Kuota Haji yang Masih Bekerja di Kemenag
“Saya dengar dari Pak Agus, Pak,” ujar Ahmad di persidangan, dikutip Jumat (2/10).
Ahmad kembali menegaskan bahwa keterangannya hanya sebatas informasi yang didengarnya, bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai tindakan yang dilakukan Yaqut Cholil Qoumas.
“Ya, ini kan saya cuma mendengar, saya bilang, tapi tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut, gitu, Pak. Tapi Pak Agus pernah cerita seperti itu. Saya cuma mendengar,” katanya.
Majelis hakim kemudian menyoroti penggunaan frasa "sepemahaman saya" yang tercantum dalam BAP.
“Iya, itu yang ditulisnya ‘sepemahaman saya’, padahal saya tuh cuma mendengar, Yang Mulia,” ujar Ahmad.
Dalam perkara yang sama, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS terkait pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024.
Jaksa menyebut mantan Menteri Agama itu turut mengakomodasi permintaan sejumlah asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota tambahan. Proses tersebut diduga disertai penerimaan fee percepatan dan pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan 2024 tanpa didukung kajian teknis yang memadai.
Selain Yaqut, jaksa juga menyebut Gus Alex memperoleh keuntungan sebesar 5,23 juta dolar AS dan Rp330 juta. Sementara itu, 24 pihak lainnya disebut menerima dana sekitar 3,26 juta dolar AS dan Rp653,6 juta.
Sebanyak 313 PIHK disebut mendapatkan total keuntungan Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Prahu memperoleh 26.500 dolar AS.
Baca Juga: 'Kalau Maling, Sampaikan Sekarang!' Saksi Bongkar Momen Yaqut Marah soal Uang Haji
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Meski demikian, seluruh angka, penerimaan dana, serta rangkaian perbuatan yang disebutkan tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan akan dibuktikan lebih lanjut selama proses persidangan berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: