'Kalau Maling, Sampaikan Sekarang!' Saksi Bongkar Momen Yaqut Marah soal Uang Haji
Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut pernah murka di hadapan jajaran Kementerian Agama ketika membahas dugaan adanya pengambilan uang dalam penyelenggaraan haji. Yaqut bahkan meminta siapa pun yang mengetahui adanya praktik tersebut untuk mengungkapkannya secara terbuka.
Kesaksian tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama bidang Hukum dan Pengawasan Abdul Qodir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Menurut Abdul Qodir, peristiwa tersebut terjadi dalam sebuah pertemuan di Hotel Yuwan Garden, kawasan Pasar Baru, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat Kemenag, mulai dari direktur jenderal, inspektur jenderal, staf khusus, staf ahli hingga tenaga ahli.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Qodir mengingat Yaqut menyampaikan kemarahannya terkait persoalan penyelenggaraan haji. Yaqut kemudian meminta siapa pun yang mengetahui adanya pihak yang mengambil uang dari penyelenggaraan haji untuk mengaku.
"Yang seingat saya pada saat itu Menteri marah. Menteri marah, Menteri menyampaikan bahwa, 'Ini kenapa ada seperti ini? Kalau ada di antara kalian yang kemudian...' Nah, saya lupa bahasanya, 'maling' atau 'ngambil duit' dari haji, 'kalian sampaikan sekarang!'" kata Abdul Qodir.
Abdul Qodir kemudian menirukan instruksi Yaqut kepada pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, mantan Menag itu meminta dugaan pengambilan uang tersebut dibuka secara langsung di hadapan jajaran Kemenag.
"Taruh di atas meja," kata Abdul Qodir, menirukan pernyataan Yaqut saat itu.
Pertemuan tersebut, lanjut Abdul Qodir, berlangsung menjelang DPR membentuk panitia khusus atau pansus terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kesaksian mengenai kemarahan Yaqut itu kini muncul ketika mantan Menag tersebut menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Kerugian itu antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sekitar Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sekitar Rp143,9 miliar.
Jaksa juga membeberkan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Dalam surat dakwaan, Yaqut disebut menerima USD271.500, sementara Gus Alex disebut menerima USD5,23 juta dan Rp330 juta.
Untuk korporasi, jaksa mencantumkan aliran uang kepada 313 PIHK dengan nilai sekitar Rp478,17 miliar. Adapun sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun rupiah.
Baca Juga: Kubu Yaqut Bilang Ada Koruptor Kasus Kuota Haji yang Masih Bekerja di Kemenag
Namun, nominal USD271.500 yang disebut dalam dakwaan sebagai penerimaan Yaqut kemudian mendapat bantahan dalam persidangan. Mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan menyatakan tidak pernah menyerahkan uang sebesar itu kepada Yaqut, sedangkan Abdul Muhyi mengatakan tidak mengetahui asal angka tersebut.
Ridwan juga menjelaskan bahwa angka USD271.500 tersebut berasal dari berita acara pemeriksaan atau BAP awal. Dalam persidangan, ia menyatakan keterangan mengenai aliran uang tersebut tidak jelas dan kemudian mencabut keterangan yang menyebut adanya pemberian uang kepada Yaqut.
Dengan munculnya kesaksian Abdul Qodir, momen ketika Yaqut disebut marah soal dugaan pengambilan uang haji kembali menjadi bagian dari rangkaian keterangan di persidangan. Kesaksian tersebut menggambarkan peristiwa yang disampaikan Abdul Qodir, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan benar atau tidaknya dakwaan terhadap Yaqut.
Perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tersebut masih bergulir di pengadilan. Keterangan para saksi, bukti yang diajukan, dakwaan jaksa, serta bantahan pihak terdakwa akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: