Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Ijazah Wapres Bergulir di MK, Politisi PSI Prediksi Hubungan Prabowo-Gibran Bakal Begini

        Gugatan Ijazah Wapres Bergulir di MK, Politisi PSI Prediksi Hubungan Prabowo-Gibran Bakal Begini Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Menurutnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih memiliki dukungan politik yang sangat kuat. Meski demikian, ia menilai bukan tidak mungkin keduanya menempuh jalan politik berbeda pada Pilpres 2029 mendatang, mengingat dinamika politik yang selalu berubah.

        "Tapi, kelihatannya itu tidak terjadi. Mengapa? Karena pasangan Prabowo-Gibran masih terlalu kuat. Kalau soal ancang-ancang untuk 2029 sudah kelihatan dan kalaupun berpisah di tahun itu saya pribadi juga bisa memahami," tulis Dedt di akun X pribadinya, dikutip Jumat (2/10).

        Dedy juga menilai Gibran berpotensi tetap menjadi salah satu figur yang diperhitungkan dalam kontestasi politik nasional pada masa mendatang.

        Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

        Baca Juga: Kapolri Berganti, Gugatan Gibran Disebut Berpeluang Dikabulkan

        Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

        Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: