Kredit Foto: Istihanah
Publik tengah dihebohkan dengan pergantian mendadak Kapolri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
Suyudi resmi menjabat sebagai Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai pergantian Kapolri yang berlangsung secara cepat memunculkan berbagai spekulasi politik.
Salah satunya, pergantian tersebut dianggap sebagai "serangan kilat" terhadap kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengingat Listyo Sigit selama ini kerap dipersepsikan sebagai sosok yang dekat dengan keluarga Solo.
"Proses pergantian Kapolri tersebut berlangsung sangat cepat dan banyak juga yang menyebutnya ini adalah serangan kilat," ujar pria yang akrab disapa Hersu itu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (1/10/2026).
Menurut Hersu, pergantian tersebut dapat menjadi pukulan politik bagi Jokowi, terutama karena terjadi di tengah bergulirnya gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan ini jelas merupakan pukulan yang sangat telak bagi mantan Presiden Joko Widodo di tengah proses persidangan gugatan ijazah putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca Juga: Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo
Hersu juga menyinggung sejumlah analisis yang berkembang terkait arah penanganan gugatan tersebut di MK.
"Banyak juga pengamat yang melihat tanda-tandanya itu hakim di Mahkamah Konstitusi itu akan menerima permohonan atau gugatan dari Denny Indrayana dan kawan-kawan. Kalau memang betul seperti itu, itu akan jadi pukulan berganda buat Joko Widodo," tandasnya.
Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Dibongkar! Ini yang Dikhawatirkan Partai Koalisi Jika Bela Gibran di MK
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: