Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemohon Gugatan di MK Bongkar Dugaan Baru soal Riwayat Pendidikan Gibran: Bisa Jadi SD

        Pemohon Gugatan di MK Bongkar Dugaan Baru soal Riwayat Pendidikan Gibran: Bisa Jadi SD Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Doktor Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengaku memiliki dugaan bahwa ijazah terakhir yang dimiliki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemungkinan hanya setingkat Sekolah Dasar (SD).

        Bonatua mengatakan kecurigaan tersebut muncul setelah dirinya mendengar informasi mengenai riwayat perpindahan sekolah Gibran saat jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurutnya, informasi itu memperkuat pertanyaannya terkait keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        "Feeling saya ya bisa jadi SD. Bisa jadi. Karena saya dengar SMP-nya pindah-pindah. Saya dengar dari kesaksian dari Pak Suban. Beliau kan berkirim-kirim ini ke Solo. Ada beberapa SMP dia kirim. Ada yang bilang tamat, ada yang enggak," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (2/10).

        Baca Juga: Seret Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Berharap Hal Ini dari Kapolri Baru Jenderal Suyudi

        "Nah, ada malah saya bilang ada sekolah Katolik, ada yang sekolah negeri SMP Negeri 1 Surakarta. Nah, ini di sini semua ada di sini," imbuhnya.

        Bonatua mengatakan berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Gibran tercatat menempuh pendidikan dan lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta.

        "Kalau yang di sini secara legal beliau itu dari SMP Surakarta satu. Tapi ada surat keterangan yang bilang bahwa dia pernah sekolah yang lain Katolik, SMP-nya di Surakarta," ujarnya.

        Ia menyoroti bahwa pihak KPU Surakarta terkesan merahasian dokumen terkait syarat pendidikan Gibran.

        "Di sini kan ada nih, Bang (menunjukkan dokumen). Ini yang aku bilang ini kan dirahasiakan mereka. Saya juga bingung nih KPU Kota Surakarta merahasiakan ini dihilangin," jelasnya.

        Meski demikian, Bonatua mengakui informasi yang beredar tersebut belum dapat digunakan sebagai alat bukti hukum.

        "Tapi sebenarnya kita sudah tahu ini kan hanya masalah tidak bisa digunakan untuk hukum. Tapi informasi ini sudah beredar di masyarakat. Sudah kita tahu ini di mana seperti itu," tandasnya.

        Sebagai informasi, Bonatua merupakan salah satu pemohon dalam gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, ia tercatat sebagai Pemohon XI. Gugatan tersebut diajukan bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, M. Subhan, Tiurma M.S. Sihombing, Partai Ummat, serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

        Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SMA/SLTA atau sederajat milik Gibran.

        Baca Juga: Gugatan Ijazah Wapres Bergulir di MK, Politisi PSI Prediksi Hubungan Prabowo-Gibran Bakal Begini

        Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, terdapat indikasi awal bahwa syarat formal tersebut tidak dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di KPU.

        Salah satu tuntutan dalam gugatan itu adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: