Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tutup Jalan Credit Saison Indonesia Finance, Izin Usaha Dicabut

        OJK Tutup Jalan Credit Saison Indonesia Finance, Izin Usaha Dicabut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026 usai perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan.

        Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa OJK sebelumnya telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak pengawasan khusus.

        "Sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2026).

        Adapun pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

        Baca Juga: Asuransi Syariah Spin Off, OJK Ungkap Ada 41 Perusahaan hingga Akhir 2026

        Baca Juga: Ditargetkan Rampung Tahun Ini, OJK Ungkap Merger Asuransi BUMN Belum Ada Perkembangan

        Usai izinnya dicabut, CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

        “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekar.

        Selanjutnya, CSIF wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Serta wajib memberikan informasi secara jelas dan masif mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak berkepentingan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: