Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap di Sidang MK! KBRI Singapura-Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran

        Terungkap di Sidang MK! KBRI Singapura-Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengungkap tidak adanya arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di masing-masing kedutaan. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).

        Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati hadir secara daring. Keduanya sebelumnya memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.

        Hakim MK Saldi Isra kemudian meminta penjelasan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura. Nur Aeni mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia, tetapi tidak menemukan arsip pendidikan Gibran.

        “Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur Aeni.

        Saldi kembali memastikan apakah tidak ada dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran, baik saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Nur Aeni kemudian menegaskan, “Betul.”

        Pertanyaan serupa disampaikan Saldi kepada Yuli Rahmawati terkait arsip pendidikan Gibran di Australia, termasuk sertifikat maupun dokumen mengenai proses pendidikan yang dijalani. Yuli menyatakan KBRI Canberra juga tidak memiliki dokumen tersebut setelah dilakukan penelusuran arsip dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

        “Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” kata Yuli.

        Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

        Baca Juga: Permintaan Denny Indrayana Dkk Panggil Langsung Gibran Akhirnya Resmi Ditolak MK!

        Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar persoalan tersebut diuji melalui proses pembuktian yang terbuka dan transparan. Mereka menyatakan apabila bukti menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya, sedangkan jika syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi, pemohon meminta adanya konsekuensi terhadap pencalonan tersebut.

        “Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian permintaan para pemohon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: