Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Usut Jual Beli Data Pribadi, Polri dan BSSN Dilibatkan

        Komdigi Usut Jual Beli Data Pribadi, Polri dan BSSN Dilibatkan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut peredaran dan dugaan jual beli data pribadi yang kembali ramai di ruang digital.

        Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan koordinasi dengan Polri dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perdagangan data pribadi secara ilegal. Komdigi juga berkoordinasi dengan BSSN untuk memastikan informasi mengenai data yang kembali beredar tersebut.

        “Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

        Menurut Alexander, koordinasi dengan kepolisian juga dilakukan terhadap sejumlah situs yang teridentifikasi memperjualbelikan data pribadi. Situs yang digunakan untuk aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses apabila terbukti melanggar ketentuan.

        Komdigi bersama aparat penegak hukum akan menelusuri sumber penyebaran, sarana yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

        Alexander mengatakan penelusuran diperlukan karena perdagangan dan penyebaran data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital.

        Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi yang ditemukan beredar di internet. Menurutnya, data yang pernah bocor tetap berstatus sebagai data pribadi meskipun telah tersebar di ruang digital.

        “Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.

        Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah, lanjut Alexander, dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

        Baca Juga: Komdigi Gandeng BIN dan BSSN untuk Berantas Judol Hingga Konten Negatif

        Baca Juga: Komdigi Uji Perlinsos Digital, SPLP Proses 19,8 Juta Transaksi

        Baca Juga: Komdigi Ancam Putus Akses Pelita Air Hingga Rosalia Indah Jika Tak Segera Daftar

        Komdigi menilai munculnya kembali data yang sebelumnya pernah terekspos menunjukkan bahwa risiko terhadap data pribadi tidak berhenti setelah kebocoran terjadi. Data yang telah bocor dapat kembali beredar melalui berbagai saluran, termasuk diperjualbelikan atau disebarkan kembali di platform digital.

        Karena itu, penanganan kasus tersebut melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta pihak lain yang memiliki akses terhadap data.

        Komdigi juga menekankan bahwa ancaman terhadap data pribadi dapat terjadi terhadap siapa pun. Penanganan kebocoran dan penyalahgunaan data menjadi bagian dari tanggung jawab bersama sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: