Perbankan RI Hadapi Tantangan Berat, OJK Keluarkan Roadmap 2026-2030
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030. Peta jalan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan di tengah ketidakpastian ekonomi global dan perkembangan teknologi yang semakin cepat.
RP3I 2026-2030 diluncurkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan jajaran pimpinan industri perbankan di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026).
Friderica mengatakan industri perbankan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, perkembangan teknologi yang pesat, hingga tuntutan penerapan tata kelola yang berkelanjutan.
Maka dari itu, perbankan dituntut memiliki permodalan dan likuiditas yang kuat serta manajemen risiko yang solid. Di saat yang sama, bank juga perlu terus berinovasi melalui teknologi, meningkatkan penyaluran pembiayaan ke sektor riil, dan memperluas inklusi keuangan dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
“Industri perbankan harus dibangun secara tangguh (resilient) melalui permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang solid,” ujar Friderica.
Meski menghadapi berbagai tantangan, kinerja perbankan nasional hingga Agustus 2026 masih menunjukkan pertumbuhan. Penyaluran kredit tumbuh 13,65% secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,92% yoy.
Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 24,1%. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan RP3I 2026-2030 merupakan bagian dari komitmen OJK menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Dian, roadmap tersebut dibutuhkan agar industri perbankan memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons berbagai perubahan.
RP3I juga diarahkan untuk mendukung prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terutama dalam memperdalam pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
“RP3I disusun agar industri perbankan memiliki arah pengembangan yang jelas, mampu merespons perubahan, serta mendukung prioritas RPJMN 2025-2029,” kata Dian.
Baca Juga: OJK Tutup Jalan Credit Saison Indonesia Finance, Izin Usaha Dicabut
Baca Juga: Premi Asuransi Bakal Naik Gara-Gara Influenza A? Ini Jawaban OJK
Baca Juga: AFPI Pilih Ketum Baru, OJK Tekankan Rekam Jejak hingga Integritas
Guna mencapai sasaran tersebut, RP3I 2026–2030 menitikberatkan pada lima pilar prioritas strategis:
- Penguatan Kelembagaan dan Integritas: Memperkokoh struktur permodalan, likuiditas, tata kelola (good corporate governance), manajemen risiko, dan integritas industri.
- Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital: Mendorong transformasi digital yang aman (prudent) melalui pemanfaatan emerging technologies serta penguatan keamanan siber.
- Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi: Memperluas skema universal bank, pembiayaan rantai pasok (supply chain), dan integrasi Open Banking-Open Finance.
- Keuangan Berkelanjutan: Memperkuat pengelolaan risiko lingkungan dan memperluas pembiayaan hijau guna mendukung transisi ekonomi berkelanjutan.
- Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan Adaptif: Mewujudkan mekanisme perizinan yang efisien serta pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang responsif.
Penerapan lima pilar strategis ini didukung oleh infrastruktur data, teknologi digital, dan ekosistem ekonomi nasional sebagai pilar penyokong (enablers).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: