Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi: 147 Paket Indosat-Telkomsel Belum Patuh Putusan MK

        Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi: 147 Paket Indosat-Telkomsel Belum Patuh Putusan MK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan masih ada sejumlah paket internet operator seluler yang belum sepenuhnya menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.

        Putusan MK menegaskan sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus setelah masa berlaku paket berakhir. Operator wajib memberikan perlindungan substantif agar kuota yang masih dimiliki pelanggan tetap dapat dinikmati atau dimanfaatkan.

        Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan operator telah menyampaikan laporan awal penyesuaian layanan pada 28 September 2026.

        Menurut Evan, sejumlah operator sudah menerapkan dan memperluas layanan rollover, sehingga sisa kuota utama dapat digunakan pada periode berikutnya. Namun, masih ada paket yang belum menggunakan rollover maupun mekanisme lain yang memberi manfaat nyata bagi pelanggan. Sebagian bahkan baru memberikan notifikasi soal masa berlaku dan sisa kuota.

        “Perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Menurut hasil evaluasi kami, itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi yang ada pada kuota,” ujar Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).

        Evan menegaskan putusan MK tidak mewajibkan seluruh paket menggunakan rollover. Operator dapat memilih mekanisme perlindungan lain, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang memberi manfaat kepada konsumen.

        “Yang paling penting adalah sesuai dengan amar putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” katanya.

        Baca Juga: Nilai Investasi Telkomsel di GOTO Sudah Tergerus Rp5,53 Triliun

        Baca Juga: Vikram Sinha Duduk Manis di Kursi CEO, Indosat Klaim Bakal Genjot AI

        Baca Juga: Telkomsel Sesuaikan 1,2 Juta Pelanggan IndiHome, Ada Apa?

        Rincian Paket yang Sudah dan Belum Rollover

        Berdasarkan laporan per 28 September 2026, penerapan perlindungan sisa kuota berbeda di setiap operator.

        XL Smart melaporkan 101 paket, dengan 92 paket sudah menerapkan rollover dan sembilan paket belum. Dari 92 paket tersebut, masing-masing 38 berasal dari XL dan AXIS, sementara 16 lainnya termasuk paket rollover baru yang ditambahkan setelah putusan MK. Sembilan paket yang belum rollover masih mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

        Indosat melaporkan 94 paket, dengan 23 paket sudah rollover dan 71 belum. Paket yang belum rollover masih menggunakan mekanisme perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku berakhir.

        Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan 19 sudah rollover dan 76 belum. Sebagian besar paket yang belum rollover masih mengandalkan notifikasi intensif mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

        Komdigi juga menemukan kendala teknis pada sejumlah paket rollover. Beberapa paket yang semula dijadwalkan meluncur pada 28 September 2026 harus ditunda hingga minggu pertama Oktober 2026.

        Harga Paket Tak Boleh Membebani Sisa Kuota

        Komdigi turut menyoroti kemungkinan perubahan harga setelah operator menyesuaikan layanan. Evan menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota tidak boleh dibebani biaya atau persyaratan tambahan.

        Jika terjadi kenaikan harga, Komdigi akan mengevaluasinya dari sisi penerapan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

        Komdigi selanjutnya akan mengevaluasi laporan operator secara rutin setiap bulan untuk memastikan penyesuaian layanan sesuai Putusan MK dan hak pelanggan atas sisa kuota tetap terlindungi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: