Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baru Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Dipercaya Urusi Laporan Soal Ijazah Gibran

        Baru Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Dipercaya Urusi Laporan Soal Ijazah Gibran Kredit Foto: BNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil dari Kubu Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) D. Samsudin alias Ustadz Raja membawa dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri. Ia menaruh kepercayaan besar terhadap Kapolri Suyudi Ario Seto.

        Kuasa Hukum D. Samsudin alias Ustadz Raja, Ahmad Khozinudin mengungkap bahwa kepercayaan tersebut merupakan salah satu alasannya melaporkan Gibran. Ia mengaku sebelumnya tidak memiliki keyakinan terhadap kepemimpinan polisi pada era Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pihaknya memilih menunggu hingga terjadi pergantian pucuk pimpinan kepolisian.

        Baca Juga: Anies dan Mahfud Bertemu di Jogja, Respons Keduanya Ternyata Berbeda

        "Ada alasan subjektif, yang pertama, kami tidak memiliki kepercayaan kepemimpinan institusi polisi terutama Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Tito Karnavian," kata Khozinudin, dikutip Senin (5/10/2026).

        Menurut dia, persoalan kepercayaan terhadap institusi menjadi pertimbangan penting ketika menentukan waktu untuk membuat laporan. Karena itu, laporan baru disampaikan setelah terjadi pergantian kepemimpinan Polri.

        Khozinudin menyebut pihaknya ingin melihat adanya keseriusan dari polisi terhadap setiap laporan masyarakat di bawah kepemimpinan dari Suyudi Ario Seto. Dengan kata lain, laporan tersebut juga menjadi kesempatan untuk menguji mekanisme penanganan perkara di era kepemimpinan baru dari Polri.

        "Kami ingin menguji kalau setiap laporan masyarakat dilayani atau ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu viral," ujar Khozinudin.

        Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran. Selain Gibran sebagai pihak yang disebut menggunakan dokumen, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut juga dilaporkan.

        Khozinudin mengatakan dugaan tersebut nantinya harus diuji melalui penyelidikan. Ia menegaskan pihak pelapor tidak berada pada posisi untuk menentukan sejak awal apakah unsur pidana telah terpenuhi.

        Kewenangan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, menurut dia, berada di tangan penyidik dari Bareskrim Polri. Karena itu, proses pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pihak terkait, hingga kemungkinan pemeriksaan secara forensik diserahkan kepada penyidik.

        "Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya, jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu," kata Ahmad.

        Gibran juga menurutnya dapat dimintai klarifikasi karena diduga menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

        "Namun nanti juga ada pihak-pihak yang lain yang juga akan dimintai klarifikasi, termasuk di antaranya adalah meminta klarifikasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku pihak yang menggunakan dokumen ini untuk proses pencalonannya sebagai cawapres di 2024," ujarnya.

        Bagi Khozinudin, pergantian kepemimpinan polisi menjadi momentum untuk melihat bagaimana laporan tersebut diproses. Ia menilai penanganan perkara akan menunjukkan apakah mekanisme hukum dapat berjalan tanpa harus didahului tekanan atau perhatian publik yang besar.

        Sebelumnya, Wakil dari Kubu Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) D. Samsudin alias Ustadz Raja mengejutkan publik dengan rencananya untuk melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri. Namun, alih-alih mendapatkan layanan, ia malah dimina untuk pulang kembali pada hari kedatangannya.

        Baca Juga: Anies Sowan ke Rumah Mahfud di Jogja, Kalimat Ini Bikin Warganet Makin Penasaran

        Samsudin dan Kuasa Hukumnya, Ahmad Khozinudin diketahui mendatangi kantor politi bersama kuasa hukumnya untuk membuat laporan terhadap Gibran. Namun ia justru diminta pulang kembali ketika hendak menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Ia diminta kembali pada Senin (5/10/2026). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: