Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahmad Khozinudin: Kasus Ijazah Gibran akan Jadi Aib Sejarah Jika Tak Ditindaklanjuti DPR

Ahmad Khozinudin: Kasus Ijazah Gibran akan Jadi Aib Sejarah Jika Tak Ditindaklanjuti DPR Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik ijazah yang menjadi syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perdebatan soal langkah yang perlu ditempuh DPR RI. 

Kali ini, advokat Ahmad Khozinudin, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara sekaligus Dewan Penasehat Gibranisti, Ade Darmawan, yang menilai tidak ada urgensi bagi parlemen untuk membahas persoalan tersebut melalui hak angket.

Menanggapi hal itu, Khozinudin menilai pandangan pendukung Gibran bukanlah faktor utama yang seharusnya menjadi dasar DPR dalam mengambil keputusan. 

Baca Juga: Dugaan Suap Muktamar NU Dilaporkan ke KPK: Kami Pilih Jalan Ini Karena...

"Yang menjadi pertimbangan bukanlah pandangan pendukung Gibran, tetapi pertimbangan berbangsa dan bernegara," kata Khozinudin dalam tayangan YouTube KompasTV, Rabu (28/10/2026).

Ia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti agar tidak meninggalkan persoalan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. 

"Apalagi sudah ada putusan MK, yang saya kira kalau ini tidak ditindaklanjuti akan jadi aib sejarah. Harus ada penyelesaian yang tuntas terhadap pertimbangan hukum dari putusan MK yang tidak bisa diabaikan," ujarnya.

Alih-alih hanya membicarakan hak angket, Khozinudin menyebut DPR RI dapat mempertimbangkan mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran. Ia berpendapat, jalur tersebut memiliki persyaratan pengusulan yang lebih sederhana dibandingkan hak angket.

"Persoalannya kan hukum acaranya sederhana, cukup satu fraksi dan 25 anggota DPR bisa mengusulkan dalam proses hak menyatakan pendapat," ungkap Khozinudin.

Menurutnya, proses yang telah berlangsung di MK dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran konstitusi terkait persyaratan Gibran sebagai wakil presiden. Melalui mekanisme HMP, DPR dapat membahas persoalan tersebut dan mengambil sikap berdasarkan proses yang berlaku.

Khozinudin juga mengingatkan adanya potensi perbedaan sikap di internal DPR apabila proses tindak lanjut tersebut masuk ke mekanisme hukum acara berdasarkan UU MD3 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. 

"Kalau sudah muaranya proses hukum acara di DPR melalui Undang-Undang MD3 ini bergulir, maka DPR akan terbelah. Apakah akan tetap bersama Gibran, atau kembali kepada rakyat dan mendukung putusan MK untuk menindaklanjuti dengan menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat karena ijazah SMA-nya tidak ada dan ijazah yang dijadikan penyetaraan dari luar negeri juga tidak ada," sebut Khozinudin.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri