Ahmad Khozinudin: Laporan Gibran Kami Bukanlah Gerakan Denny Indrayana Cs, Kami Punya Jalur Berbeda!
Kredit Foto: Ist
Wakil dari Kubu Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) D. Samsudin alias Ustadz Raja buka suara terkait dengan laporannya terhadap dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum D. Samsudin, Ahmad Khozinudin menegaskan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya tidak berkaitan dengan gugatan yang diajukan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Baru Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Dipercaya Urusi Laporan Soal Ijazah Gibran
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjelaskan alasan pihaknya memilih membuat laporan sebelum adanya putusan MK. Khozinudin tidak ingin langkah hukum yang ditempuhnya dianggap sebagai bagian dari gugatan yang sedang berjalan atau seolah-olah menunggu hasil perkara dari Denny Indrayana.
Menurut Khozinudin, terdapat perbedaan mendasar antara persoalan administrasi negara dan dugaan tindak pidana. Karena itu, ia menilai kedua proses tersebut harus ditempatkan dalam jalurnya masing-masing.
Ia bahkan mengatakan pihaknya sengaja membuat laporan ketika proses pengadilan belum selesai agar tidak muncul anggapan bahwa laporan pidana baru diajukan setelah gugatan menghasilkan putusan tertentu.
"Kami juga mengajukan sebelum adanya putusan agar kami tidak dianggap ada kaitan dengan proses yang di sana seolah-olah kalau putusan mereka demikian-demikian, baru mengajukan laporan. Sementara pertanggungjawaban administrasi negara dan ketatanegaraan itu satu soal, dan proses di dalam proses pidana itu soal lain," tegas Khozinudin, dikutip Senin (5/10/2026).
Khozinudin dengan ini berusaha memisahkan laporan yang diajukan pihaknya dari langkah hukum Denny Indrayana. Menurut dia, masing-masing memiliki dasar, jalur, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Gugatan Denny Indrayana sendiri berkaitan dengan dugaan persoalan administrasi negara dalam proses pencalonan dari Gibran. Sementara Khozinudin mengatakan laporan yang diajukan klirnnys berfokus pada dugaan unsur pidana terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Khozinudin menyebut surat tersebut memuat keterangan mengenai rekam jejak pendidikan Gibran. Pihaknya mempersoalkan apakah seluruh informasi yang tercantum di dalam dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Karena itu, ia menilai penyidik perlu melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak.
"Pendekatan pidana oleh kami, kami menguji dua hal yaitu yang pertama apakah benar ada equality before the law atau ada persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan tindak pidana diproses," ujarnya.
Ia kemudian menegaskan kembali bahwa proses yang ditempuh pihaknya bukan kelanjutan atau turunan dari gugatan Denny Indrayana.
Bagi Khozinudin, perbedaan jalur tersebut penting karena perkara administrasi negara dan perkara pidana memiliki mekanisme penanganan yang berbeda. Gugatan di pengadilan berkaitan dengan konsekuensi ketatanegaraan, sedangkan laporan ke polisi meminta aparat penegak hukum menguji dugaan tindak pidana.
Laporan tersebut juga tidak hanya ditujukan kepada Gibran. Pihak yang disebut menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan juga turut dilaporkan.
"Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," ucapnya.
Khozinudin mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada Bareskrim. Hal itu termasuk pemeriksaan terhadap dokumen dan klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan.
Dengan demikian, ia ingin laporan yang dibuatnya dibaca sebagai langkah hukum tersendiri, bukan bagian dari manuver hukum yang dilakukan Denny Indrayana di MK.
Sebelumnya, Wakil dari Kubu Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) D. Samsudin alias Ustadz Raja mengejutkan publik dengan rencananya untuk melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri. Namun, alih-alih mendapatkan layanan, ia malah dimina untuk pulang kembali pada hari kedatangannya.
Baca Juga: Anies dan Mahfud Bertemu di Jogja, Respons Keduanya Ternyata Berbeda
Samsudin dan Kuasa Hukumnya, Ahmad Khozinudin diketahui mendatangi kantor politi bersama kuasa hukumnya untuk membuat laporan terhadap Gibran. Namun ia justru diminta pulang kembali ketika hendak menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Ia diminta kembali pada Senin (5/10/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: