Komdigi Ungkap Kuota Internet Belum Terlindungi, Operator Diminta Berbenah
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai penerapan perlindungan sisa kuota internet pelanggan oleh operator seluler belum optimal. Pemerintah pun meminta operator segera memaksimalkan mekanisme yang dapat menjaga manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli pelanggan.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah Komdigi menerima laporan bulan pertama dari para operator terkait implementasi perlindungan sisa kuota.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya melalui pemberitahuan kepada pelanggan ketika masa berlaku paket akan berakhir.
"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," tegas Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan evaluasi pemerintah, sejumlah operator memang telah memperluas penerapan paket dengan fitur rollover. Namun, sebagian paket yang belum memiliki fitur tersebut masih memberikan perlindungan sebatas notifikasi.
Pada XLSMART, sebanyak 92 dari 101 paket yang dilaporkan telah menerapkan sistem rollover. Sementara itu, 9 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Kondisi serupa terlihat pada operator lain. Dari 94 paket Indosat yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover, sedangkan 71 paket masih mengandalkan notifikasi.
Sementara pada Telkomsel, baru 19 dari 95 paket yang memiliki fitur rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi kepada pelanggan.
Denny menegaskan notifikasi tidak dapat menggantikan mekanisme perlindungan terhadap kuota yang sudah terlanjur tidak digunakan pelanggan.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," jelasnya.
Dalam evaluasi tersebut, Komdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal penerapan sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel.
Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena adanya kendala teknis.
Pemerintah meminta kendala tersebut segera diselesaikan agar penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," tutur Denny.
Komdigi akan melanjutkan pemantauan terhadap penerapan perlindungan sisa kuota di masing-masing operator untuk memastikan hak pelanggan terpenuhi.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan dalam penerapan mekanisme tersebut. Selain melalui kanal resmi masing-masing operator, laporan dapat disampaikan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri