PSI Sebut Ijazah Gibran Tak Bisa Dinilai Pakai Standar Pendidikan di Indonesia
Kredit Foto: Ist
Polemik Gibran Rakabuming Raka terkait dengan syarat pendidikannya sebagai calon wakil presiden kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kali ini terdapat pembelaan baru soal hal tersebut dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menilai riwayat pendidikan politikus muda itu tidak tepat jika dibaca hanya menggunakan standar dan nomenklatur pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: PSI Soroti Polemik Ijazah Gibran dan Jokowi: Orangnya Itu-itu Juga, Isunya Sengaja Dipelihara?
Menurut Grace, persoalan muncul karena terdapat perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Gibran diketahui menempuh pendidikan di Indonesia, Singapura, dan Australia. Ketiga negara tersebut memiliki struktur dan jalur pendidikan yang berbeda.
"Argumentasi ini punya masalah yang sangat mendasar yaitu kita sedang memaksakan sistem pendidikan Indonesia untuk membaca sistem pendidikan di negara lain. Setiap negara itu punya jalur pendidikan yang berbeda-beda," ucap Grace dalam unggahannya di Instagram @gracenat, dikutip Senin (5/10/2026).
Grace mengatakan sistem pendidikan lokal yang secara umum mengenal jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi tidak bisa dijadikan satu-satunya patokan untuk membaca pendidikan di negara lain.
"Gibran menempuh pendidikan di tiga negara: Indonesia, Singapura, dan Australia. Ketiganya punya sistem yang berbeda," ujarnya.
Karena perbedaan tersebut, ia menilai penyetaraan menjadi mekanisme penting. Ia menyebut pemerintah memiliki mekanisme penyetaraan pendidikan melalui kementerian terkait untuk menentukan kedudukan pendidikan yang diperoleh seseorang dari luar negeri.
Pendidikan Gibran juga diklaimnya tidak hanya dilihat dari UTS Insearch di Australia. Menurutnya, setelah menjalani pendidikan di sana, politikus muda itu melanjutkan pendidikan ke MDIS. Gibran kemudian memperoleh certificate advanced diploma sebelum kemudian melanjutkan ke jenjang Bachelor.
"Jadi jangan dipotong perjalanan pendidikannya hanya di UTS Insearch," ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Laporan Gibran Kami Bukanlah Gerakan Denny Indrayana Cs, Kami Punya Jalur Berbeda!
Polemik Gibran sendiri kini masuk dalam perkara di pengadilan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar