Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Piutang Pembiayaan Makin Gemuk Tembus Rp514 Triliun, Ini Pendorongnya

        Piutang Pembiayaan Makin Gemuk Tembus Rp514 Triliun, Ini Pendorongnya Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 1,68 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut terutama didorong pembiayaan modal kerja yang meningkat 5,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan piutang pembiayaan menunjukkan aktivitas industri masih berjalan positif.

        “Piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, tumbuh sebesar 1,68% year-on-year (yoy) pada Agustus 2026, menjadi Rp514,08 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September, Senin (5/10/2026).

        Di sisi kualitas aset, OJK mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) masih berada di bawah batas yang ditetapkan regulator. NPF gross tercatat sebesar 3,04 persen, sedangkan NPF net berada di level 0,83 persen.

        “Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF Gross tercatat sebesar 3,04% dan NPF Net sebesar 0,83%,” kata Agusman.

        Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat Membengkak Capai Rp106,94 Triliun, Kredit Macet Makin Mengkhawatirkan

        Baca Juga: OJK Ungkap Transaksi Kripto Agustus Rp23,16 Triliun, Naik 12,87 Persen

        Kedua rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimum NPF sebesar 5 persen yang ditetapkan OJK.

        Dari sisi permodalan, perusahaan pembiayaan juga masih memiliki ruang terhadap batas gearing ratio yang ditetapkan regulator. OJK mencatat gearing ratio industri berada di level 2,04 kali hingga Agustus 2026, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: