OJK Ungkap Transaksi Kripto Agustus Rp23,16 Triliun, Naik 12,87 Persen
Kredit Foto: (Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 12,87% dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan pertumbuhan juga terlihat dari jumlah konsumen aset kripto.
Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen aset kripto tercatat sebanyak 23,21 juta atau tumbuh 1,23%.
"Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Agustus 2026 jumlah akun konsumen telah mencapai 23,21 juta akun, atau tumbuh 1,23% month to month," ujar Adi dalam pemaparannya di RDKB OJK September, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, melonjak 33,76% secara bulanan.
"Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan positif," katanya.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) yang terus dipantau OJK.
OJK juga memperluas jumlah pelaku usaha yang memiliki izin di sektor aset keuangan digital. Pada 22 September 2026, OJK memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Dengan izin tersebut, jumlah PAKD yang telah mengantongi izin OJK kini mencapai 28 perusahaan.
Baca Juga: Pengguna Tembus 10 Juta dan Transaksi Kripto Capai Rp171 Triliun, Indodax Raih Ini
Baca Juga: OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Baca Juga: Transaksi Kripto Anjlok 28,2%, tapi Jumlah Investor Tembus 22,93 Juta
Sementara itu, aktivitas penyelenggara ITSK juga menunjukkan skala yang cukup besar. Hingga Agustus 2026, tercatat 1.389 kemitraan telah dijalin penyelenggara ITSK dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya.
Pada periode yang sama, penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) mencatat transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,27 triliun. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 19,70 juta orang di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, pemeringkat kredit alternatif (PKA) mencatat total inquiry per hit yang diterima selama Agustus 2026 mencapai 28,71 juta hit.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: