Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaksa Sentil Logika Roy Suryo soal 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu

        Jaksa Sentil Logika Roy Suryo soal 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah logika tim kuasa hukum Roy Suryo yang menganggap pernyataan “99,9 persen palsu” otomatis berarti masih ada 0,1 persen bagian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang asli. Menurut jaksa, kesimpulan tersebut belum memiliki dasar pembuktian.

        Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas perlawanan tim kuasa hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Jaksa menilai makna angka 99,9 persen tidak bisa ditentukan begitu saja tanpa mengetahui apa yang sebenarnya diukur.

        “Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100 persen palsu, kami penuntut umum berpendapat bahwa tim advokat terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian,” kata JPU.

        Menurut jaksa, pihaknya tidak sedang menyatakan secara matematis bahwa ijazah Jokowi memiliki tingkat kepalsuan 99,9 persen. Angka tersebut justru merupakan bagian dari pernyataan Roy Suryo yang dicantumkan dalam surat dakwaan dan masih harus diuji melalui proses pembuktian.

        “Bahwa penuntut umum tidak menyatakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen,” ujar jaksa.

        JPU kemudian mempersoalkan dasar yang digunakan untuk menerjemahkan angka tersebut sebagai pembagian antara bagian palsu dan bagian asli. Menurut jaksa, sebelum menarik kesimpulan semacam itu, harus diketahui terlebih dahulu metode yang digunakan untuk menghasilkan persentase tersebut.

        “...sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut harus terlebih dahulu dijelaskan apa yang diukur, bagaimana metode pengukurannya,” tuturnya.

        Jaksa menjelaskan, angka persentase dalam pernyataan tersebut bisa saja memiliki makna yang berbeda. Persentase itu dapat dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap sebuah kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau sekadar bentuk penegasan dalam sebuah pernyataan.

        Karena itu, JPU menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui penafsiran angka. Penilaian harus melihat metode, data yang digunakan, analisis, serta kesesuaian antara hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yang kemudian dibuat.

        Jaksa juga menegaskan bahwa pencantuman pernyataan “99,9 persen palsu” dalam surat dakwaan tidak berarti pihaknya mengambil alih angka tersebut sebagai ukuran untuk membuktikan kesalahan Roy Suryo. Pernyataan itu dicantumkan karena merupakan bagian dari perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

        “Pencantuman tersebut tidak berarti penuntut umum mengambil alih angka dimaksud sebagai ukuran pembuktian kesalahan terdakwa,” kata JPU.

        Baca Juga: Selamatkan dr. Tifa dan Roy Suryo, Kepala Bakom Syahganda Ungkap Lobi ke Lingkaran Prabowo

        Dengan demikian, jaksa menolak anggapan bahwa pihaknya harus menjelaskan bagian mana dari ijazah yang termasuk 99,9 persen palsu dan bagian mana yang disebut 0,1 persen asli. Menurut JPU, tafsir tersebut justru berasal dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan belum diuji kebenarannya.

        JPU menyebut pembuktian perkara akan mencakup berbagai alat bukti, mulai dari bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik hingga metode Error Level Analysis (ELA). Kekuatan dan relevansi masing-masing bukti tersebut, menurut jaksa, harus diperiksa dalam persidangan.

        “Yang menjadi kewajiban penuntut umum adalah membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan bukan membuktikan pembagian persentase dokumen menurut tim advokat terdakwa yang belum diuji kebenarannya,” ujarnya.

        Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di YouTube dan media sosial X yang menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.

        Roy didakwa dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. JPU kini meminta seluruh dalil yang diajukan tim pembela, termasuk persoalan angka 99,9 persen, diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: