Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPK Bank RI Mulai Mengerem, Pertumbuhan Turun Jadi 10,94%

        DPK Bank RI Mulai Mengerem, Pertumbuhan Turun Jadi 10,94% Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional mulai kehilangan momentum. Hingga Agustus 2026, DPK memang masih tumbuh dua digit dan mencapai Rp10.413 triliun, tetapi lajunya melambat dibandingkan bulan sebelumnya.

        Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPK perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94% secara tahunan (year-on-year/YoY). Angka tersebut turun dari pertumbuhan 11,21% YoY pada Juli 2026.

        Perlambatan penghimpunan dana terjadi ketika kebutuhan pembiayaan perbankan justru terus meningkat. Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh 13,65% YoY menjadi Rp9.178 triliun, naik tipis dari pertumbuhan 13,58% pada Juli 2026.

        Dengan demikian, pertumbuhan kredit kini lebih cepat 2,71 poin persentase dibandingkan pertumbuhan DPK. Kondisi ini membuat sebagian bank, khususnya yang agresif menyalurkan kredit, mulai mengalami penurunan alat likuid.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pergerakan tersebut merupakan konsekuensi dari fungsi intermediasi perbankan yang terus berjalan. Ketika kredit tumbuh lebih cepat dibandingkan sumber dana, alat likuid di sejumlah bank ikut terdampak.

        "Dalam beberapa bulan terakhir, alat likuid perbankan terpantau cenderung melandai khususnya pada bank-bank dengan pertumbuhan kredit yang relatif tinggi," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan di Jakarta, Senin (5/10/2026).

        Meski DPK melambat dan pertumbuhan kredit lebih tinggi, OJK menilai kondisi likuiditas industri perbankan secara keseluruhan masih aman dan memadai.

        Hal tersebut tercermin dari sejumlah indikator likuiditas. Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan pada Agustus 2026 tercatat 187,07%, jauh di atas batas minimum regulator sebesar 100%.

        Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 102,30% dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 23,00%.

        "Itu jauh di atas threshold ketentuan yang berlaku," tegas Dian.

        Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Naik Jadi 13,65% per Agustus 2026, Tapi NPL Mulai Mengintai

        Baca Juga: OJK Catat 29 Penawaran Umum Antre Rp26,47 Triliun per September 2026

        Baca Juga: OJK Ungkap Transaksi Kripto Agustus Rp23,16 Triliun, Naik 12,87 Persen

        Dari sisi intermediasi, rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) pada Agustus 2026 tercatat 88,14%. Posisi tersebut sedikit membaik dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 88,38%, meski masih lebih tinggi dibandingkan 86,03% pada Agustus 2025.

        Di tengah perlambatan DPK, OJK masih melihat ruang bagi kredit untuk terus tumbuh hingga akhir tahun. Ekspansi kredit terutama ditopang sektor industri pengolahan dengan porsi 16,66% dari total kredit serta perdagangan besar dan eceran sebesar 14,73%.

        Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 6,79%, konstruksi 6,70%, serta pertambangan dan penggalian sebesar 5,21%.

        OJK menilai pertumbuhan kredit di sektor-sektor tersebut masih berpotensi menopang ekspansi pembiayaan hingga akhir tahun.

        Adapun OJK menetapkan target indikatif pertumbuhan kredit 2026 di kisaran 10% hingga 12%, sedangkan pertumbuhan DPK ditargetkan sebesar 7% hingga 9%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: