Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bidik 38.796 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perluas Pemblokiran

        OJK Bidik 38.796 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perluas Pemblokiran Kredit Foto: Istock
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan rekening perbankan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Tak hanya memblokir rekening yang sudah dilaporkan, bank kini diminta aktif menelusuri rekening lain yang terhubung dengan pelaku.

        Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terindikasi terkait transaksi judi online.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan ribuan rekening tersebut teridentifikasi berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Jumlahnya meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening.

        “OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).

        Namun, langkah OJK tidak berhenti pada daftar rekening yang sudah teridentifikasi. Perbankan juga diminta memperluas penelusuran secara mandiri untuk menemukan rekening lain yang berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

        Bank diarahkan mencocokkan data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) individu yang telah terindikasi terlibat judi online. Jika ditemukan kesesuaian, bank diminta segera menerapkan EDD dan mengambil tindakan terhadap rekening tersebut, termasuk pemblokiran atau penutupan sesuai hasil pemeriksaan.

        Langkah ini membuat pengawasan rekening judi online tidak hanya bersifat reaktif berdasarkan laporan, tetapi juga mendorong bank melakukan penelusuran terhadap keterkaitan identitas dan transaksi nasabah.

        Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Naik Jadi 13,65% per Agustus 2026, Tapi NPL Mulai Mengintai

        Baca Juga: OJK Catat 29 Penawaran Umum Antre Rp26,47 Triliun per September 2026

        Baca Juga: OJK Ungkap Transaksi Kripto Agustus Rp23,16 Triliun, Naik 12,87 Persen

        Dian mengatakan penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK mencegah industri perbankan dimanfaatkan sebagai sarana untuk aktivitas ilegal yang memiliki dampak sosial dan ekonomi lebih luas.

        “Sebagai bagian dari pemberantasan perjudian yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Diligence atau EDD dan atau pemblokiran,” ujarnya.

        OJK juga meminta perbankan memperketat manajemen risiko dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Langkah tersebut diperlukan agar rekening dan sistem perbankan tidak menjadi jalur perputaran dana dari aktivitas ilegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: