Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana: Malam Ini Garuda Menang, Besok Kita Syukuran Gibran Dimundurkan

        Denny Indrayana: Malam Ini Garuda Menang, Besok Kita Syukuran Gibran Dimundurkan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik soal posisi Gibran Rakabuming Raka memasuki babak yang kembali menyita perhatian menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pemohon perkara terkait syarat pendidikan Gibran, Denny Indrayana, bahkan memperkirakan putusan akan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, besok. 

        "Banyak sekali yang tanya saja kapan sidang putusan MK soal diskualifikasi Gibran, saya duga sidangnya besok, Selasa, 6 Oktober 2026," ungkap Denny di akun X, Senin (5/10/2026). 

        Denny menyebut ada dua alasan yang mendasari perkiraannya tersebut. Pertama, ia menilai batas waktu paling lama 14 hari kerja untuk memutus perkara jatuh pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kedua, ia mengaitkannya dengan pertandingan final sepak bola Indonesia versus Thailand yang berlangsung Senin malam.

        Baca Juga: Jokowi-Gibran Disinggung Pansos hingga Adu Domba KDM dengan Gerindra dan Prabowo

        "Alasannya, satu, batas waktu paling lama memutus dalam 14 hari kerja jatuh tempo besok, Selasa. Kedua, Senin malam ini ada final sepak bola Indonesia vs Thailand. Jangan sampai masalah Gibran mengganggu acara nonton final bola," ujarnya.

        Denny kemudian menyampaikan harapannya terkait hasil pertandingan sekaligus perkara yang diajukannya di MK.

        "Malam ini Garuda harus menang, besok kita syukuran Gibran dimundurkan. Setuju?" pungkas Denny Indrayana.

        Pernyataan tersebut kemudian direspons Dedy Nur Palakka. Politisi PSI itu menilai proses untuk memundurkan seorang wakil presiden tidak sesederhana yang disampaikan Denny.

        "Tidak segampang itu memundurkan seorang Wakil Presiden," tulis Dedy di akun X, Senin (5/10/2026).

        Baca Juga: Kalau Gibran Dimakzulkan, Presiden Prabowo Tetap Aman, Kata Denny Indrayana

        Dedy bahkan mempertanyakan kewenangan MK dalam persoalan tersebut. Menurutnya, Gibran tetap akan menjalankan mandatnya sebagai Wakil Presiden RI sesuai konstitusi.

        "MK juga sama sekali ngga punya kewenangan itu," ujarnya.

        "Jadi, Gibran Rakabuming Raka akan tetap jadi Wapres RI sesuai dengan amanat konstitusi," tambah Dedy.

        Adapun perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan saat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 dan membatalkan pelantikannya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: