Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kini memasuki babak penting di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan, apabila Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga berujung pada pembatalan sebagai wakil presiden, konsekuensi tersebut menurutnya tidak otomatis merembet kepada Presiden Prabowo Subianto.
Denny menilai sanksi hukum semestinya hanya diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Karena itu, apabila dalam perkara syarat pendidikan Gibran terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang menurutnya harus menerima konsekuensi adalah Gibran.
Baca Juga: Dosen IPB Prediksi Akhir Drama Gugatan Gibran di MK
“Tidak bisa begitu. Sanksi itu diberikan kepada yang melakukan kesalahan,” kata Denny dalam tayangan Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Senin (5/10/2026).
Denny sendiri bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat tersebut dan mendiskualifikasinya.
Menurut Denny, perkara yang diajukan bukan sekadar memperdebatkan keberadaan ijazah Gibran. Ia menilai persoalan yang lebih besar berkaitan dengan proses pemenuhan syarat pencalonan yang menurut para pemohon memiliki indikasi cacat administratif dan dugaan manipulasi.
Baca Juga: Pengamat: Jokowi Merasa Terisolasi dan Ditinggalkan
Untuk menjelaskan pandangannya, Denny merujuk ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7A UUD 1945. Ia memberikan contoh apabila seorang wakil presiden diberhentikan karena melakukan pelanggaran, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat presiden yang menjadi pasangannya ikut diberhentikan.
“Anggaplah wakil presiden korupsi, masa kemudian karena pasangan calon presidennya juga diberhentikan? Tidak boleh kan,” ujarnya.
Denny kemudian menerapkan prinsip tersebut pada perkara syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang dinilai melakukan pelanggaran, bukan secara otomatis pasangannya.
“Sama dengan ini yang tidak memenuhi syarat pendidikan. Ada lagi Gibran, surat keterangannya ternyata disiapkan dengan peraturan KPU supaya tidak bisa dipersoalkan. Lah, yang didiskualifikasi yang melakukan itu,” ucap dia.
“Kalau Pak Prabowo tidak ikut-ikut, masa dia kena sanksi juga,” lanjut Denny.
Jika jabatan wakil presiden kemudian kosong, Denny merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengenai mekanisme pengisian jabatan tersebut. Dalam permohonan para pemohon, MPR diminta menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: