Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar

        Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan atau scam senilai Rp811,1 miliar sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dari dana tersebut, Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan IASC telah menerima 700.342 laporan pengaduan masyarakat selama periode tersebut.

        "Nilai dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar,“ kata Dicky dalam pemaparan OJK, Senin (5/10/2026).

        Dari seluruh laporan yang diterima, jumlah rekening yang dilaporkan dalam kasus penipuan mencapai 1.372.483 rekening. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

        OJK mencatat penanganan melalui IASC dilakukan untuk membatasi aliran dana dalam kasus penipuan sekaligus meningkatkan peluang pengembalian kerugian kepada korban.

        Baca Juga: Pinjol hingga Scam Mengintai, OJK Minta Literasi Finansial Dimulai dari Sekolah

        Baca Juga: OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam

        Selain penanganan laporan melalui IASC, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga melakukan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

        Hingga September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

        Sementara itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) telah menerima 38.438 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 30 September 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: