OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih tingginya aktivitas keuangan ilegal dan kasus penipuan yang merugikan masyarakat sepanjang 2026. Hingga 31 Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Dicky dalam RDKB OJK Agustus 2026, Senin (7/9/2026).
Di sisi lain, Satgas PASTI hingga 31 Agustus 2026 telah menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal. OJK menyatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk dengan memanfaatkan teknologi.
Selain aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Indonesian Anti-Scam Center (IASC) juga menangani laporan penipuan atau scam yang terus bermunculan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah dilaporkan dan terverifikasi, dengan 59.419 rekening di antaranya telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp206 miliar.
"Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp771,2 miliar sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai sebesar Rp206 miliar," kata Dicky.
Tingginya persoalan perlindungan konsumen juga tercermin dari jumlah layanan yang diterima OJK melalui Portal Pelindungan Konsumen. Sepanjang 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK menerima 458.585 permintaan layanan, dengan 70.523 di antaranya merupakan pengaduan.
Baca Juga: Pinjol Meledak 25%, Ferry Latuhihin: Pertumbuhan Ekonomi Tak Terasa di Rakyat
Baca Juga: Bukan Cuma Pinjol, OJK Ingatkan Bahaya FOMO dan YOLO yang Bikin Kantong Boncos
Baca Juga: Investor Asing Makin Kepincut Pinjol RI, Dana yang Masuk Melonjak 34%
Untuk memperkuat pelindungan konsumen, OJK telah memberikan 115 peringatan tertulis kepada 82 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) serta enam instruksi tertulis kepada enam PUJK sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026.
Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.
Sementara itu, sebanyak 146 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen sepanjang 1 Januari hingga 9 Agustus 2026. Total nilai penggantian kerugian tersebut mencapai Rp77,26 miliar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri