OJK Raup Rp8,73 Miliar dari Denda yang Disetor 43 Pelaku Jasa Keuangan
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar kepada 43 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026. Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap perilaku PUJK atau market conduct.
"Dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp8,73 miliar," kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September, Senin (5/10/2026).
Selain sanksi terhadap perilaku PUJK, OJK mencatat penegakan ketentuan pelindungan konsumen melalui pemberian 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK dan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.
OJK juga mengenakan 52 sanksi kepada 44 PUJK dalam periode yang sama.
Di sisi lain, sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.
"Selama periode 1 Januari 2026 hingga 13 September 2026, terdapat 157 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar," jelas Dicky.
Baca Juga: Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan LKM Kontraksi, Pergadaian Malah Tumbuh 44,60%
Pengawasan perilaku PUJK mencakup kegiatan usaha serta pemenuhan ketentuan terkait pelindungan konsumen. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dan permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK telah menerima 527.389 permintaan layanan melalui APPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.092 merupakan pengaduan konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri