Kredit Foto: Ist
Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara sebagai Motor Kekuatan Nasional
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pesan tegas kepada para eksekutif BUMN pada 28 April 2025, “Jika Anda tidak bisa memberikan hasil, silakan keluar.” Pesan tersebut seharusnya dibaca sebagai sinyal perubahan cara Indonesia mengelola BUMN: dari birokrasi anggaran menuju strategi permodalan.
Indonesia telah masuk kelompok negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country). Posisi tersebut menuntut Indonesia bergerak lebih jauh dan tidak terjebak dalam middle-income trap. Karena itu, revitalisasi dan streamlining sektor-sektor strategis, termasuk BUMN, menjadi penting untuk mendorong produktivitas dan daya saing nasional.
Dalam konteks tersebut, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi salah satu respons pemerintah terhadap persaingan global. BUMN diharapkan tidak hanya menjadi entitas bisnis milik negara, tetapi mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Laba BUMN yang mencapai Rp326 triliun pada 2025 dan konsolidasi melalui Danantara menjadi modal untuk memperkuat peran tersebut. Danantara diarahkan sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) atau badan pengelola investasi konsolidasian nasional yang dapat mengalokasikan modal pada sektor-sektor strategis.
Namun, pembentukan Danantara tidak akan berarti banyak jika hanya mengubah struktur pengelolaan tanpa mengubah cara BUMN mengambil keputusan, mengalokasikan modal, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Dari Birokrasi Anggaran ke Strategi Permodalan
Selama ini, salah satu tantangan terbesar BUMN adalah efisiensi dan produktivitas ratusan entitas yang berada di bawah ekosistem BUMN.
Dengan konsolidasi melalui Danantara, tantangannya adalah mengubah perusahaan yang tidak produktif menjadi mesin kekuatan nasional. Karena itu, Danantara membutuhkan sebuah doktrin transformasi: dari birokrasi anggaran menuju strategi permodalan.
Logikanya bukan lagi sekadar berapa besar anggaran yang diserap, melainkan bagaimana modal dialokasikan, berapa besar return on invested capital (ROIC) yang dihasilkan, bagaimana dampaknya terhadap PDB, serta apakah investasi tersebut menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar.
Dengan pendekatan ini, BUMN perlu dikelompokkan berdasarkan sektor dan dinilai berdasarkan kinerja. Aset yang menganggur harus didayagunakan, kepemimpinan berbasis kinerja harus diperkuat, dan subsidi tidak boleh menjadi tameng bagi ketidakefisienan.
BUMN juga harus mampu memberikan imbal balik terhadap modal negara yang digunakan.
Data mengenai penyertaan modal negara (PMN) menunjukkan besarnya sumber daya publik yang telah dialokasikan kepada BUMN. PMN kepada 17 BUMN mencapai Rp26,79 triliun, sementara PMN 2025 sebesar Rp44,249 triliun untuk 16 BUMN.
Di sisi lain, setoran dividen BUMN pada 2025 mencapai Rp142,3 triliun, meningkat 67 persen dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp85,5 triliun. Presiden Prabowo menargetkan setoran dividen BUMN mencapai Rp200 triliun pada 2026 tanpa tambahan PMN.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan BUMN bukan semata-mata berapa banyak modal yang diberikan negara, tetapi seberapa produktif modal tersebut dikelola.
Kinerja BUMN dan Disiplin Modal
Penulis memandang rendahnya efisiensi BUMN berkaitan dengan persoalan tata kelola, insentif, akuntabilitas, dan penunjukan kepemimpinan.
Sebuah studi Bank Dunia tahun 2021 menemukan bahwa intervensi politik yang berlebihan dan minimnya penunjukan berdasarkan kompetensi (merit-based) merupakan salah satu penyebab rendahnya kinerja BUMN secara global.
OECD juga mencatat bahwa BUMN sering menghadapi persoalan indikator kinerja utama (KPI) yang tidak jelas serta lemahnya disiplin pasar. Kondisi tersebut dapat berujung pada inefisiensi.
Karena itu, semua BUMN tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama. BUMN yang produktif harus diberi ruang untuk berkembang, sedangkan entitas yang tidak produktif harus menghadapi pilihan restrukturisasi, penggabungan, penjualan, atau likuidasi.
Disiplin modal harus menjadi dasar.
BUMN harus dinilai berdasarkan ROIC, dampak multiplier terhadap PDB, kemampuan menghasilkan arus kas, dan produktivitas aset. Dengan demikian, modal negara tidak terus-menerus tertahan pada entitas yang tidak menghasilkan nilai.
Lima Langkah Transformasi
Untuk mengubah BUMN menjadi motor penggerak kekuatan nasional, pemerintah perlu menerapkan kerangka arsitektur modal.
Pertama, membentuk klaster strategis.
BUMN perlu dikelompokkan berdasarkan fungsi dan sektor, seperti energi, logistik, digital, manufaktur, pangan, dan keuangan. Setiap klaster harus memiliki kepemimpinan, target laba-rugi (profit and loss/P&L), serta strategi sektoral yang selaras dengan tujuan nasional.
Pengelompokan tersebut diharapkan meningkatkan sinergi rantai pasok dan mengurangi redundansi.
Kedua, menerapkan disiplin modal.
Setiap BUMN harus membuktikan kelayakannya melalui ROIC, dampak multiplier terhadap PDB, dan kemampuan menghasilkan arus kas. Entitas yang tidak produktif harus menghadapi pilihan untuk digabungkan, dijual, atau dilikuidasi.
Tujuannya bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, tetapi membebaskan modal yang tertahan agar dapat dialokasikan kepada kegiatan yang lebih produktif.
Ketiga, merombak talenta dan manajemen BUMN.
Kepemimpinan BUMN harus semakin berbasis kinerja. Penunjukan berdasarkan kepentingan politik perlu digantikan dengan kepemimpinan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan setiap klaster.
Sistem kompensasi juga perlu dikaitkan dengan kinerja sehingga kepentingan manajemen sejalan dengan penciptaan nilai perusahaan.
Keempat, menjadikan Danantara sebagai arsitek modal.
Danantara harus bertindak sebagai investor aktif yang mengalokasikan modal kepada sektor yang memberikan imbal hasil strategis. Pendekatan tersebut dapat mengacu pada model Sovereign Wealth Fund global yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mengelola portofolio aset untuk kepentingan jangka panjang.
Danantara juga dapat merancang skema pelepasan saham perdana (initial public offering/IPO) bagi BUMN besar berskala lighthouse company. Langkah tersebut tidak sekadar mencari pendanaan, tetapi juga dapat memperdalam pasar keuangan domestik dan menarik modal asing ke sektor produktif.
Kelima, membangun dasbor akuntabilitas publik.
Kinerja BUMN perlu dapat dilihat secara terbuka melalui dasbor nasional yang menampilkan modal yang disalurkan, imbal hasil, dan pencapaian kinerja.
Metrik yang perlu diperhatikan antara lain ROIC dibandingkan dengan biaya modal, efek pengganda PDB dari investasi, keberlanjutan arus kas, rasio utang terhadap ekuitas, efisiensi operasional, penciptaan lapangan kerja, dampak lingkungan, serta tingkat ketergantungan terhadap subsidi.
Dengan transparansi tersebut, publik dapat melihat apakah modal negara benar-benar menghasilkan nilai.
Ini Bukan Sekadar Soal Laba
Transformasi BUMN melalui Danantara bukan semata-mata persoalan mengejar laba atau dividen. Tujuannya adalah menjadikan BUMN sebagai mesin penggerak PDB, instrumen kekuatan ekonomi, serta bagian dari strategi nasional.
Karena itu, BUMN perlu dipandang sebagai instrumen kedaulatan, produktivitas, dan daya tawar geopolitik. Danantara dapat menjadi arsitek yang memastikan modal negara ditempatkan pada kegiatan yang memberikan nilai strategis.
Namun, disiplin modal harus berjalan bersama tata kelola.
Ketika BUMN mengalami kerugian, tidak setiap kerugian otomatis merupakan tindak pidana. Kerugian dapat menjadi bagian dari risiko keputusan bisnis. Dengan Business Judgement Rule (BJR), pengambil kebijakan atau direksi BUMN tidak semestinya dipersalahkan apabila keputusan diambil secara benar, melalui tata kelola yang baik, dan tanpa conflict of interest.
Sebaliknya, pengambil kebijakan tetap dapat diproses secara hukum ketika keputusan diambil dengan conflict of interestdan tidak memenuhi prinsip tata kelola yang baik.
Karena itu, profesionalisme pengelolaan BUMN tidak cukup hanya diukur dari laba. Ia juga membutuhkan kepastian bahwa keputusan bisnis yang diambil secara wajar tidak serta-merta diperlakukan sebagai kesalahan hukum.
Danantara dan Kekuatan Nasional
Transformasi BUMN melalui Danantara pada akhirnya bukan hanya tentang menjaga aset negara, tetapi mengubahnya menjadi modal produktif yang mampu menciptakan nilai jangka panjang.
Danantara diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan BUMN melalui pendekatan yang lebih profesional. Aset negara harus dijaga nilainya sekaligus dikembangkan agar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Danantara perlu segera membenahi tata kelola entitas milik negara. Penguatan kapasitas kelembagaan untuk pengawasan dan audit BUMN, serta peningkatan transparansi melalui akses informasi yang lebih baik, menjadi penting untuk memperkuat mekanisme checks and balances dan menjaga legitimasi politik.
Pada akhirnya, keberhasilan Danantara tidak ditentukan oleh besarnya aset yang dikelola, tetapi oleh kemampuan mengubah aset tersebut menjadi produktivitas, investasi, pertumbuhan, dan kekuatan ekonomi nasional.
Era arsitektur modal menuntut satu hal yang sederhana: setiap modal negara harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri