Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Siap-Siap Balik Penjara! Menteri Imipas Tegaskan Bebas Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut

Siap-Siap Balik Penjara! Menteri Imipas Tegaskan Bebas Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut Kredit Foto: Antara/Adam Barik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Menurut Agus, keputusan tersebut berkaitan dengan proses remisi yang dinilai bermasalah.

"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Indra sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa tersebut, ia diwajibkan melapor ke Bapas Bogor setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan.

Agus belum merinci apakah pencabutan pembebasan bersyarat itu akan membuat Indra kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam tahanan. Saat ini, Indra diketahui telah keluar dari Lapas Cibinong.

Persoalan tersebut mencuat bersamaan dengan temuan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Indra diduga ikut terlibat dalam penyediaan fasilitas di salah satu bangunan tersebut, meski Imipas belum membeberkan barang apa saja yang disebut disiapkan olehnya.

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan sebelumnya menjelaskan terdapat tiga kontainer di lingkungan lapas yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, menurut Rudi, isi kontainer tersebut diadakan oleh warga binaan dan salah satunya disebut berkaitan dengan Indra Kesuma.

"Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Sebelum pencabutan pembebasan bersyarat diumumkan, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi Indra. Evaluasi itu dilakukan untuk memastikan proses pemberian remisi, khususnya remisi sakit berkepanjangan, telah mengikuti SOP.

Baca Juga: Status Bebas Bersyaratnya Dicabut, Ini Profil Indra Kenz yang Hanya Seumur Jagung Keluar Lapas

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno, dilansir Antara, Rabu (30/9).

Indra Kenz sendiri merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy