Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dulu 9 Orang Bergaji Rp17,5 Juta, Kini 26 Orang Bergaji Rp76,5 Juta, Wantimpres Prabowo Jadi Sorotan

        Dulu 9 Orang Bergaji Rp17,5 Juta, Kini 26 Orang Bergaji Rp76,5 Juta, Wantimpres Prabowo Jadi Sorotan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik tengah menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang baru saja melantik 28 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026).

        Sorotan semakin menguat setelah salah satu tokoh yang dilantik adalah Rocky Gerung, pengamat politik yang selama ini dikenal vokal mengkritik pemerintah.

        Namun, terdapat perbedaan mencolok terkait jumlah anggota dan besaran gaji Wantimpres pada era pemerintahan Prabowo dibandingkan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

        Seorang pengguna X dengan akun @komisarisnet*** mengungkapkan adanya peningkatan signifikan baik dari sisi jumlah anggota maupun hak keuangan Wantimpres pada era Prabowo.

        "KALIAN HARUS TAU. Wantimpres di era Jokowi dan SBY itu jumlahnya maksimal 9 orang dengan gaji hanya 17,5 juta per bulan. Di era Prabowo, berjumlah 26 orang dengan gaji 76,5 juta per bulan," tulisnya, dikutip Senin (5/10).

        "Udah jumlahnya dinaikin, gajinya juga dinaikin lebih dari 4 kali lipat," imbuhnya.

        Berdasarkan penelusuran, perubahan struktur Wantimpres tersebut didasarkan pada perubahan payung hukum. Batas maksimal sembilan anggota yang berlaku pada era SBY dan Jokowi dihapus melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

        Aturan baru tersebut memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada Presiden Prabowo untuk menunjuk hingga 26 anggota Wantimpres guna mengakomodasi berbagai tokoh nasional dalam lingkar pemerintahan.

        Baca Juga: Pantes Mau Jadi Wantimpres, Ini yang Didapat Rocky Gerung

        Kenaikan hak keuangan bulanan dari Rp17,5 juta menjadi Rp76,5 juta juga didasarkan pada regulasi yang berlaku. Pada era SBY dan Jokowi, besaran hak keuangan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007.

        Sementara itu, pada masa pemerintahan Prabowo, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 yang meningkatkan hak keuangan bulanan anggota Wantimpres sekaligus menyetarakan fasilitas penunjangnya dengan menteri negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: