Kredit Foto: Cikarang Listrindo
Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu pusat kawasan industri terbesar di Indonesia. Belasan kawasan industri dan lebih dari 11 ribu perusahaan beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, besarnya aktivitas industri dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat. Tingkat pengangguran di Kabupaten Bekasi masih mencapai 8,78 persen atau sekitar 143.006 orang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibawa Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Pemerintah daerah ingin keberadaan kawasan industri tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di sekitarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan salah satu yang didorong adalah pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di kawasan industri. Dengan begitu, pelatihan tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” ujar dia dalam keterangannya, seperti diberitakan Selasa (6/10/2026).
Menurut Endin, persoalan tenaga kerja tidak cukup diselesaikan dengan membuka lapangan pekerjaan. Keterampilan warga juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri agar masyarakat sekitar memiliki peluang yang lebih besar untuk masuk ke perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Selain persoalan tenaga kerja, Pemkab Bekasi menilai pertumbuhan kawasan industri juga perlu diikuti dengan penguatan peran pemerintah daerah. Salah satunya terkait penanganan persoalan lingkungan.
Saat ini, Endin mengatakan pemerintah daerah masih terbatas dalam menangani persoalan lingkungan yang muncul di kawasan industri karena sebagian kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” katanya.
Pemkab Bekasi juga mengusulkan agar pertumbuhan investasi di kawasan industri dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kemampuan fiskal daerah. Pemerintah daerah mendorong adanya mekanisme bagi hasil investasi kawasan industri.
“Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten,” ungkap Endin.
Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Kawasan Industri yang tengah digodok pemerintah dan DPR. Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan berbagai persoalan yang disampaikan daerah maupun pengelola kawasan industri akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan aturan tersebut.
“Informasi yang sangat berharga dari para pengelola, terutama terkait suka-duka mereka mengelola tempat ini, tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri,” ujarnya.
Saleh berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat rampung paling lambat Desember 2026. Menurutnya, aturan baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri sekaligus meningkatkan keyakinan investor.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar 9.000 Industri di Bekasi, Kok Cuma 15 yang Buka Lowongan?
Baca Juga: Jababeka Caplok 51% Kawasan Industri Kendal, Siapkan Ekspansi Besar di Jateng
“Kalau ada payung hukumnya, kita berharap investasi dan investor akan lebih yakin untuk datang ke tempat ini dan ke Indonesia secara umum untuk menanamkan modal,” katanya.
Namun, bagi pemerintah daerah, ukuran keberhasilan kawasan industri bukan hanya seberapa besar investasi yang masuk. Manfaatnya juga diharapkan terlihat dari kemampuan kawasan tersebut membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar, meningkatkan penerimaan daerah, serta menyelesaikan persoalan yang muncul di lingkungan sekitar industri.
“Target sasarannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apa pun yang kita kerjakan, sebetulnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa bermanfaat luas bagi masyarakat kita,” pungkas Saleh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: