Kredit Foto: Website DPR RI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyinggung polemik dokumen pendidikan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Deddy menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen yang selama ini digunakan sebagai penanda seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Menurut dia, fungsi tersebut berbeda dengan transkrip nilai maupun daftar kehadiran.
Baca Juga: Jaksa Bilang Roy Suryo Jadi Otak di Balik Polemik Ijazah Jokowi: Rekayasa Visual hingga Tayang di TV
"Penanda kelulusan itu sejak jaman batu ya ijazah, bukan transkrip nilai," ujar Deddy, dikutip Selasa (6/10/2026).
Menurut politikus tersebut, transkrip nilai memiliki fungsi untuk menunjukkan hasil atau capaian akademik seseorang. Sementara itu, ijazah digunakan sebagai dokumen yang menandai seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu jenjang.
"Syarat kerja dimanapun ya ijazah bukan transkrip nilai atau absensi!," timpalnya.
Ia juga menilai publik tidak semestinya diarahkan untuk menganggap dokumen yang berbeda memiliki fungsi yang sama dalam membuktikan kelulusan.
"Jangan ajak orang ikut jadi dungu!," tandas Deddy.
Sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, Saksi Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati menyatakan kementeriannya tidak menerima dokumen lain yang disebut sebagai sertifikat kelulusan selain Certificate of AttendanceĀ dari UTS Insearch.
Sementara Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan keberadaan dua dokumen penyetaraan pendidikan dari Gibran. Dua surat itu diterbitkan oleh dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Menurut Arsul, kedua dokumen tersebut memiliki pendekatan berbeda. Dokumen Kemenristekdikti dinilai lebih mudah dipahami karena secara spesifik berkaitan dengan penyetaraan ijazah pendidikan tinggi yang diperoleh politikus muda itu dari luar negeri.
Sementara Dokumen Kemendikdasmen justru membuatnya mempertanyakan konsep penyetaraan yang digunakan. Hal itu membuat keduanya berbeda antara satu dengan yang lainnya.
"Surat penyetaraannya tidak setara pak padahal judulnya surat penyetaraan ini," kata Arsul.
Dokumen dari Kemenristekdikti menurutnya memuat hasil penilaian kesetaraan terhadap ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri. Dengan demikian, objek yang dinilai jelas berupa ijazah.
Persoalan berbeda muncul pada dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen. Arsul menilai yang disetarakan bukan ijazah atau sertifikat pendidikan, melainkan tingkat pengetahuan seseorang.
Baca Juga: Warga Wajib Merasakan, Dedi Mulyadi Ingin Ada 'Balas Budi' dari Proyek Data Center Jatiluhur
"Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan," ujar Arsul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar