Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Henri Subiakto: Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Kapolri Baru Hadapi Ujian Berat

        Henri Subiakto: Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Kapolri Baru Hadapi Ujian Berat Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengungkapkan risiko yang berpotensi muncul apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Menurut Henri, apabila MK memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dan membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengannya, hal tersebut berpotensi mengguncang pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Gibran.

        "Secara politik, keputusan seperti ini akan mengguncang kabinet Prabowo Gibran. Akan membuka tawar-menawar calon wakil presiden pengganti, dan dibaca sebagai koreksi tidak langsung atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang saat itu memuluskan pencalonan Gibran," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (6/10).

        Menurut Henri, skenario tersebut berisiko menimbulkan instabilitas politik dalam jangka pendek dan berpotensi memicu gejolak di tengah masyarakat. Karena itu, kesiapan Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto disebut akan menghadapi ujian tersendiri.

        "Sedang risiko jangka panjangnya adalah preseden bahwa syarat pencalonan tetap bisa diuji setelah jalannya waktu lama dari pelantikan," tandasnya.

        Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

        Baca Juga: Jika MK Kabulkan Gugatan, Gibran Belum Tentu Kehilangan Kursi Wapres

        Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

        Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: