Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya penanganan entitas keuangan ilegal dan laporan pengaduan penipuan keuangan atau scam untuk mengurangi kerugian masyarakat.
Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari total tersebut, 31.571 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sementara itu, di periode yang sama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kemudian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 September 2026, telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima 702.342 laporan yang terdiri dari 334.756 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 367.586 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
2. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.372.483 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702.833. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp811,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
3. IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar yang merupakan dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Untuk memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
- 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.
- Selain itu, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,96 miliar selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.
Penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
2. Sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2026, OJK telah mengenakan 76 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 43 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
3. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 30 September 2026 OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran.
4. Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026.
Baca Juga: OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
Baca Juga: Bursa Mineral Masuk Babak Baru, OJK Siapkan Aturan Main Mulai 2027
Hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK telah menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 26.091 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 36.435 dari industri financial technology, 16.758 dari perusahaan pembiayaan, 1.446 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.362 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: