Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito memaparkan kesiapan skema dan kerangka regulasi perdagangan mineral serta komoditas strategis nasional yang dijadwalkan mulai beroperasi tahun depan.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan perdananya, OJK mengonfirmasi telah menyiapkan rangkaian aturan teknis guna menyambut pengalihan wewenang pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara penuh pada 1 Januari 2027.
Sarjito menjelaskan bahwa seluruh ketentuan operasional tersebut nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Aturan turunan ini akan mencakup tata kelola komprehensif, mulai dari kelembagaan bursa, mekanisme lembaga kliring, sistem kustodian elektronik, aktivitas perantara perdagangan, hingga prosedur teknis transaksi produk BMKS.
"Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS," kata Sarjito dalam konferensi pers RDKB OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Penyusunan regulasi BMKS ini merupakan bagian dari mandat baru yang diamanatkan kepada OJK pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagai fondasi awal pelaksanaannya, OJK telah menerbitkan dua peraturan utama.
Baca Juga: OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Korban Gempa NTT
Baca Juga: OJK Buka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS, Bahas Mekanisme Bersama BI
Regulasi pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK.
Aturan yang mulai berlaku sejak 17 September 2026 ini dirancang untuk menjamin kelancaran transisi, menjaga stabilitas industri, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan potensi kendala operasional bagi para pelaku usaha.
Sementara itu, regulasi kedua adalah POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada teknis penyelenggaraan BMKS.
Landasan hukum ini mengatur kriteria pelaku perdagangan, tata cara transaksi, tata kelola lembaga, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, serta penegakan integritas pasar. POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan pengalihan penuh kewenangan pengawasan ke tangan OJK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan