Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK Ungkap Penyelamatan Keuangan Negara Rp49,28 Triliun Sepanjang Semester I 2026

        BPK Ungkap Penyelamatan Keuangan Negara Rp49,28 Triliun Sepanjang Semester I 2026 Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kontribusi pemeriksaan sepanjang semester I 2026 terhadap penyelamatan keuangan negara mencapai Rp49,28 triliun. Ketua BPK RI Isma Yatun menegaskan hasil pemeriksaan tidak semestinya berhenti sebagai rekomendasi administratif, tetapi harus menghasilkan pemulihan keuangan dan perbaikan tata kelola.

        “Nilai pemeriksaan sesungguhnya bukan berakhir pada pemberian opini, melainkan pada perubahan yang dihasilkannya,” ujar Isma dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

        Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026, BPK merangkum 762 laporan hasil pemeriksaan. Rinciannya terdiri atas 706 laporan pemeriksaan keuangan, 26 pemeriksaan kinerja, dan 36 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

        Dari keseluruhan pemeriksaan tersebut, BPK menemukan persoalan berupa kerugian, potensi kerugian, serta kekurangan penerimaan dengan nilai total Rp45,6 triliun.

        Sebagian temuan tersebut telah ditindaklanjuti. BPK mencatat Rp1,8 triliun telah dikembalikan ke kas negara, kas daerah, perusahaan, maupun badan lainnya. Selain itu, ditemukan persoalan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp3,68 triliun.

        Dalam laporan pemeriksaan semester I 2026, BPK menyoroti tiga sektor strategis yang dinilai membutuhkan pembenahan, yakni ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan.

        Pada sektor energi, BPK menilai pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) masih belum optimal dalam mendukung ketahanan energi nasional. Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan status kelembagaan yang berdampak terhadap tata kelola.

        BPK kemudian merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menyelesaikan berbagai hambatan terkait perizinan dan komersialisasi proyek strategis nasional.

        Dari sisi penerimaan negara, BPK menemukan persoalan dalam pengelolaan visa tenaga kerja asing (TKA). Temuan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tarif visa TKA sebesar Rp16,61 miliar.

        Selain itu, terdapat potensi penerimaan dari denda atas penyalahgunaan izin tinggal yang mencapai Rp3,91 triliun. Pada sektor perikanan tangkap, BPK juga menemukan potensi hilangnya kesempatan memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun.

        Sementara itu, di sektor pendidikan, pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah masih ditemukan belum sesuai ketentuan.

        BPK juga menemukan persoalan pada pembayaran bantuan iuran dan jaminan kesehatan di 57 pemerintah daerah. Pembayaran tersebut belum sepenuhnya menggunakan data kepesertaan yang valid dan terbaru sehingga berisiko membuat penyaluran tidak tepat sasaran.

        Isma mengatakan efektivitas pemeriksaan BPK pada akhirnya sangat bergantung pada tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.

        Berdasarkan IHPS I 2026, sebanyak 81,4% rekomendasi hasil pemeriksaan dalam periode 2005 hingga 2025 telah selesai ditindaklanjuti.

        Dari proses tersebut, penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, maupun perusahaan mencapai Rp163,61 triliun. Nilai itu berasal dari hasil pemeriksaan sepanjang 2005 hingga semester I 2026.

        Baca Juga: DPR Tetapkan Nyoman Adhi dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota BPK 2026–2031

        Baca Juga: Calon Anggota BPK Usul Audit Tak Cuma Cari Kesalahan, tetapi Prediksi Risiko APBN

        Selain itu, penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah yang telah ditetapkan tercatat sebesar Rp6,23 triliun.

        “Keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi tapi pada perubahan yang dihasilkannya, yakni kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat,” tegas Isma.

        BPK pun mendorong penguatan sinergi dengan DPR untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan. Menurut Isma, tindak lanjut yang konsisten dan tepat waktu menjadi kunci agar hasil audit benar-benar berdampak terhadap kualitas pengelolaan keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: