Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kartu Kredit Pemerintah Dorong Digitalisasi Belanja di Tanjung Balai

        Kartu Kredit Pemerintah Dorong Digitalisasi Belanja di Tanjung Balai Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Sumatera Utara -

        Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara terus berkembang. Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk mendorong transaksi belanja negara secara non-tunai adalah Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

        KKP merupakan alat pembayaran berbasis kartu yang digunakan satuan kerja (satker) Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan transaksi belanja yang dibebankan pada APBN. Penerapannya diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, fleksibilitas, serta akuntabilitas pengelolaan Uang Persediaan (UP). 

        Kebijakan KKP mulai diatur melalui PMK Nomor 196/PMK.05/2018 dan kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 97/PMK.05/2021. 

        Dari Transaksi Tunai Menuju Pembayaran Digital

        Penerapan KKP menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap transaksi tunai. Dengan mekanisme KKP, pembayaran terlebih dahulu dilakukan oleh bank penerbit, sementara satuan kerja kemudian melakukan pelunasan sesuai mekanisme pertanggungjawaban UP KKP.

        Selain mengurangi kebutuhan memegang uang tunai, transaksi melalui KKP juga menghasilkan jejak transaksi yang lebih mudah ditelusuri. Pemerintah juga mengharapkan penggunaan KKP dapat mengurangi idle cash serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran belanja negara. 

        Secara umum, KKP terdiri atas dua jenis, yaitu KKP untuk belanja barang operasional dan belanja modal serta KKP untuk belanja perjalanan dinas jabatan. KKP belanja barang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain keperluan perkantoran, persediaan, sewa, pemeliharaan gedung dan peralatan, bahan bakar minyak, hingga belanja modal. Sementara KKP perjalanan dinas dapat digunakan untuk pembayaran transportasi, penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota sesuai ketentuan. 

        Implementasi di Kota Tanjung Balai

        Di Kota Tanjung Balai, penggunaan KKP oleh satuan kerja telah diarahkan pada berbagai kebutuhan operasional yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

        Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah transaksi yang dilakukan satker menggunakan KKP antara lain pembelian tiket pesawat, kapal, kereta maupun angkutan lainnya, pembayaran hotel atau penginapan, konsumsi rapat dan jamuan tamu, kebutuhan perkantoran, pemeliharaan peralatan dan mesin, langganan daya dan jasa, alat tulis kantor (ATK), bahan bakar minyak (BBM), serta obat-obatan. 

        Penggunaan KKP juga mulai terhubung dengan perkembangan ekosistem perdagangan digital. Sebagian transaksi dilakukan melalui marketplace, seperti Digipay, Inaproc, Shopee, Tokopedia dan platform lainnya. 

        Sementara untuk transaksi secara langsung, keberadaan merchant yang menyediakan fasilitas Electronic Data Capture (EDC) menjadi salah satu faktor penting. Di sekitar Kota Tanjung Balai, beberapa lokasi/vendor yang tercatat menyediakan layanan EDC antara lain Pom Bensin Simpang Kawat, Indomaret, Alfamart, DIY Teluk Nibung, serta Auto2000 Kisaran. 

        Ketersediaan merchant tersebut memberikan pilihan bagi satker untuk melakukan pembayaran secara langsung tanpa harus menggunakan uang tunai.

        Tantangan Penggunaan KKP

        Meskipun menawarkan berbagai kemudahan, implementasi KKP di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah ketersediaan merchant yang menerima pembayaran menggunakan kartu. Tidak semua penyedia barang dan jasa memiliki mesin EDC atau fasilitas pembayaran digital yang sesuai. Kondisi tersebut dapat membatasi pilihan satker ketika akan melakukan transaksi secara langsung.

        Tantangan lainnya adalah perubahan kebiasaan dari transaksi konvensional menuju transaksi digital. Penggunaan KKP membutuhkan pemahaman baik dari sisi satker maupun penyedia barang dan jasa, termasuk mengenai mekanisme transaksi, bukti pembayaran, pertanggungjawaban, dan ketentuan yang harus dipenuhi.

        Selain itu, biaya transaksi yang dirasakan oleh sebagian merchant juga dapat menjadi pertimbangan. Dalam kajian DJPb, biaya Merchant Discount Rate (MDR) pernah diidentifikasi sebagai salah satu faktor yang dapat mengurangi minat vendor menerima transaksi KKP. 

        Dengan demikian, optimalisasi KKP tidak hanya membutuhkan kesiapan dari sisi satuan kerja, tetapi juga perlu didukung oleh perluasan ekosistem merchant dan pemahaman penyedia barang/jasa.

        KKP dan Peluang bagi UMKM

        Salah satu aspek penting dalam kebijakan KKP adalah keterkaitannya dengan pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).

        PMK Nomor 97/PMK.05/2021 secara khusus memasukkan pemberdayaan UMK sebagai salah satu latar belakang perubahan kebijakan KKP. Regulasi tersebut mengatur bahwa transaksi pengadaan barang/jasa menggunakan KKP diarahkan pada produk dalam negeri yang disediakan oleh UMK melalui katalog elektronik, toko daring, atau marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah. 

        Hal ini membuka peluang bagi pelaku UMKM di daerah, termasuk di Tanjung Balai, untuk masuk ke dalam ekosistem belanja pemerintah. UMKM yang mampu menyediakan barang dan jasa sesuai kebutuhan satker serta memiliki akses pada kanal pembayaran digital berpotensi memperoleh pasar yang lebih luas.

        Ekosistem seperti Digipay Satu juga mempertemukan satuan kerja pemerintah dengan vendor, toko, dan UMKM dalam transaksi digital. Dengan demikian, digitalisasi pembayaran tidak hanya berbicara mengenai perubahan cara membayar, tetapi juga dapat menjadi sarana memperluas akses pelaku usaha terhadap belanja pemerintah. 

        Kolaborasi Menjadi Kunci

        Ke depan, optimalisasi KKP di Kota Tanjung Balai membutuhkan kolaborasi antara satuan kerja, perbankan, KPPN, marketplace pemerintah, merchant, dan pelaku UMKM.

        Satuan kerja perlu terus meningkatkan pemanfaatan KKP untuk transaksi yang memang dapat dilakukan secara non-tunai. Di sisi lain, perbankan dapat memperluas edukasi dan pendampingan kepada merchant mengenai mekanisme penerimaan transaksi KKP.

        Pelaku UMKM juga perlu didorong untuk beradaptasi dengan ekosistem digital, termasuk menyediakan metode pembayaran dan kanal penjualan yang dapat digunakan dalam transaksi pemerintah.

        Dengan semakin luasnya merchant dan UMKM yang terhubung dalam ekosistem tersebut, KKP tidak hanya menjadi instrumen pembayaran, tetapi juga bagian dari transformasi pengelolaan APBN di daerah—mendorong transaksi yang lebih digital, efisien, transparan dan akuntabel, sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: