Kartu Kredit Indonesia Diperluas ke Segmen Ritel, Integrasi dengan QRIS Dinilai Strategis
Kredit Foto: Istimewa
Gelaran Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo (FEKDI x IFSE) 2026 pada 24–26 September menjadi momentum pengembangan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Sejak 17 Agustus 2026, KKI diperluas ke segmen ritel melalui infrastruktur pembayaran domestik dan ekosistem QRIS.
Pemerhati Keuangan dan Perbankan Dr. A. Iskandar Zulkarnain menilai KKI tidak semestinya dipandang hanya sebagai produk kartu kredit baru. Menurut dia, instrumen tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan kemandirian sistem pembayaran dan ekosistem keuangan digital nasional.
“Indonesia sudah memiliki QRIS sebagai rel pembayaran nasional. KKI dapat memperkuat sisi pembiayaannya. Keduanya harus bertemu dalam satu ekosistem pembayaran domestik yang kuat,” kata Iskandar kepada Warta Ekonomi.
Perkembangan awal KKI tercatat cukup cepat. Bank Indonesia mencatat sebanyak 32.457 KKI telah diterbitkan sejak 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, hampir 8.000 pengguna telah aktif dengan sekitar 38.800 transaksi senilai Rp18,7 miliar.
Rata-rata nilai transaksi KKI tercatat sekitar Rp482 ribu per transaksi.
KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik. Pada tahap awal, KKI tersedia secara digital sebagai sumber dana pembayaran melalui QRIS.
Iskandar menilai integrasi dengan QRIS menjadi salah satu aspek strategis dalam pengembangan KKI. Pasalnya, KKI tidak perlu membangun jaringan penerimaan baru dari awal karena QRIS telah berkembang sebagai infrastruktur pembayaran yang digunakan masyarakat dan UMKM.
“KKI tidak lahir di ruang kosong. Ia bertemu dengan ekosistem QRIS yang sudah masif. Ini kesempatan menghubungkan instrumen kredit domestik dengan infrastruktur pembayaran domestik,” ujarnya.
Meski demikian, Iskandar menegaskan pengembangan KKI bukan berarti menutup penggunaan jaringan pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard. Jaringan global tetap dibutuhkan, khususnya untuk transaksi lintas negara.
Menurut dia, yang perlu diperkuat adalah kemampuan Indonesia memproses lebih banyak transaksi domestik melalui infrastruktur pembayaran sendiri.
“KKI bukan tentang menutup pintu bagi jaringan global, tetapi memastikan Indonesia memiliki pintunya sendiri,” tegas Iskandar.
Di sisi lain, perluasan KKI juga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan risiko. Kemudahan memperoleh dan menggunakan fasilitas kredit digital perlu diimbangi dengan penguatan penilaian kelayakan calon pengguna agar tidak berujung pada peningkatan konsumsi berbasis utang maupun penurunan kualitas portofolio perbankan.
Iskandar menyebut bank penerbit perlu memperkuat kualitas credit scoring. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan adalah Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), terutama untuk masyarakat yang memiliki riwayat kredit terbatas atau thin file.
“KKI jangan hanya diperluas dari sisi payment, tetapi harus diperkuat dari sisi risk assessment. PKA dapat membantu bank membaca risiko calon pengguna secara lebih komprehensif melalui data alternatif,” katanya.
PKA telah memiliki landasan regulasi melalui POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif. Regulasi tersebut mengatur PKA yang mengolah data selain data kredit atau pembiayaan untuk menggambarkan kelayakan, kondisi atau profil konsumen.
Relevansi PKA juga dikaitkan dengan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Dalam proses penilaian pembiayaan UMKM, regulasi tersebut membuka penggunaan pihak ketiga, antara lain PKA dan lembaga pengelola informasi perkreditan.
Menurut Iskandar, perkembangan KKI perlu mempertemukan perluasan inklusi keuangan dengan upaya menjaga kualitas kredit. Digitalisasi, kata dia, tidak cukup hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.
“Inklusi tanpa credit scoring yang kuat bisa berubah menjadi risiko. KKI memperluas akses, sementara PKA membantu bank memperluas kemampuan membaca risiko. Keduanya harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Iskandar menilai FEKDI x IFSE 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem pembayaran nasional secara menyeluruh, mulai dari infrastruktur pembayaran, pembiayaan, pemanfaatan data hingga manajemen risiko.
“Kedaulatan ekonomi digital tidak cukup dengan memiliki jutaan pengguna. Indonesia juga harus memiliki infrastrukturnya dan kemampuan mengelola risikonya. Jangan sampai kita hanya menjadi pasar di rumah sendiri,” pungkas Iskandar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: