Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ramai di Medsos, Loker 'Rakyat Jelata' Dinilai Lebih Ketat dari Syarat Wapres

        Ramai di Medsos, Loker 'Rakyat Jelata' Dinilai Lebih Ketat dari Syarat Wapres Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, menyoroti perbedaan persyaratan yang diberlakukan bagi rakyat biasa pencari kerja dengan syarat untuk menjadi Wakil Presiden yang saat ini dijabat Gibran Rakabuming Raka.

        Menurutnya, masyarakat umum yang melamar pekerjaan kerap dihadapkan pada batas usia maksimal tertentu, umumnya antara 25 hingga 35 tahun, serta diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana (S1).

        Baca Juga: MK Tak Diskualifikasi Gibran, Henri Subiakto Justru Soroti Dampak yang Lebih Berbahaya

        "LOWONGAN KERJA RAKYAT JELATA: 1) Usia maksimum 25/30/35 tahun, 2) Pendidikan minimum S1," tulis Ardianto di akun X pribadinya, dikutip Rabu (7/10).

        Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan syarat pencalonan wakil presiden yang pernah mengalami perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

        Putusan tersebut mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Jika sebelumnya harus berusia minimal 40 tahun tanpa pengecualian, MK kemudian menambahkan ketentuan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat maju sebagai capres atau cawapres apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

        Selain itu, Ardianto juga menyinggung polemik mengenai syarat pendidikan yang belakangan menjadi perdebatan publik.

        "SYARAT WAKIL PRESIDEN. 1) Usia minimum 40 tahun (TAPI GAK JADI, EHEHEHEK). 2) Pendidikan minimum lulus SMA (TAPI GAK JADI, EHEHEHEK)," tandasnya.

        Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

        Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sementara dokumen berupa certificate of attendance hanya dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

        Baca Juga: Putusan MK Buka Ruang DPR dan MPR Proses Pemakzulan Gibran

        Meski menyinggung persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

        Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: