Aktivis BEM UI Dianiaya, Yasonna Laoly Desak Pengusutan Transparan: Jangan Jadi Teror Ruang Sipil
Kredit Foto: DJKI
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, mengecam keras dugaan penganiayaan yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda.
Yasonna mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas insiden tersebut agar tidak menjadi teror yang memberangus kebebasan berpendapat dan ruang sipil di Indonesia.
Insiden nahas itu dilaporkan terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, saat korban sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuti konsolidasi.
Akibat serangan orang tak dikenal tersebut, korban menderita cedera kepala, luka di bibir, serta sejumlah lebam di tubuh.
Merespons tindak kekerasan ini, Yasonna mengingatkan aparat bahwa negara wajib menjamin keamanan warga negaranya secara nyata, bukan sekadar tertulis dalam aturan.
"Kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijamin di atas kertas. Negara juga harus memastikan mereka yang menyuarakan pendapat tetap mendapatkan rasa aman. Kritik dan perbedaan pandangan tidak boleh dibalas dengan kekerasan," tegas Yasonna di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan, mahasiswa merupakan elemen vital dalam kehidupan demokrasi. Ia menolak keras segala bentuk tindakan yang membuat mahasiswa merasa terancam saat menyalurkan aspirasi kritisnya.
Soroti Bukti Janggal dan Tolak Kesimpulan Prematur
Guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat, Yasonna meminta kepolisian bekerja secara imparsial, transparan, dan profesional untuk mengungkap identitas pelaku, motif, hingga potensi keterlibatan aktor lain di balik serangan tersebut.
BEM UI sebelumnya mengungkap adanya sejumlah barang bukti janggal yang ditemukan di lokasi kejadian, antara lain sarung tangan lateks, lakban hitam, kain putih, sandal jepit, dan korek api. Menurut Yasonna, temuan tersebut harus ditangani serius melalui uji forensik sebagai instrumen pembuktian ilmiah.
"Kita serahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Jangan ada kesimpulan prematur. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula perkara ini berhenti tanpa kejelasan. Korban berhak mendapatkan keadilan dan masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum bekerja," urainya.
Tiga Tuntutan Utama untuk Penegak Hukum
Sebagai wujud pengawasan legislatif, Yasonna menekankan tiga poin krusial yang wajib dijalankan oleh aparat dan negara dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap aktivis ini:
Jaminan Keselamatan: Perlindungan maksimal bagi korban dan saksi selama proses hukum berjalan, termasuk pemulihan dan pendampingan hukum.
Pengusutan Profesional: Penyelidikan yang transparan, imparsial, dan bersandar murni pada temuan bukti di lapangan.
Perlindungan Ruang Sipil: Negara wajib memastikan iklim kebebasan berpendapat tidak menyusut akibat munculnya ketakutan atau intimidasi terhadap gerakan mahasiswa.
"Negara tidak boleh absen ketika warga negara mengalami kekerasan. Hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan munculnya ketakutan," pungkas Yasonna. Pihak Universitas Indonesia (UI) sendiri saat ini telah turun tangan memberikan pendampingan medis dan hukum bagi korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: