Kredit Foto: Ist
Jurnalis sekaligus pegiat media sosial Ahmad Arif meminta para pencari kerja yang telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) untuk tidak berkecil hati meski belum mendapatkan pekerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Arif dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Para sarjana yang masih menganggur, jangan kecil hati.Wapres kalian saja, menurut MK, tidak memiliki ijazah atau sertifikat yang menunjukkan telah menamatkan SMA," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (7/10).
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sementara dokumen berupa certificate of attendance hanya dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Syahganda Masih Dendam ke Gibran Meski Sudah Jadi Kepala Bakom
Meski menyinggung persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: