Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Sorot IFSH dan MITI, Pergerakan Sahamnya Makin Liar

        BEI Sorot IFSH dan MITI, Pergerakan Sahamnya Makin Liar Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan status Unusual Market Activity (UMA) kepada dua emiten, yakni PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan PT Mitra Investindo Tbk (MITI).

        Status tersebut diberikan setelah BEI melihat adanya pergerakan harga saham yang tidak biasa pada kedua emiten. IFSH merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel, sedangkan MITI memiliki bisnis pertambangan komoditas pasir silika.

        Dalam pengumuman pada Selasa (6/10/2026), Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A menyatakan, pemberian status UMA dilakukan sebagai langkah perlindungan bagi investor.

        Meski demikian, dia menegaskan status UMA tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran terhadap aturan di bidang pasar modal.

        Baca Juga: BEI Suspensi 2 Emiten Ini, Harga Saham Meledak hingga 120%!

        Baca Juga: BEI Hentikan Gerak 4 Saham, Salah Satunya Dibayangi Krisis Usaha

        Baca Juga: BEI Gembok Dua Emiten, Salah Satunya PTPP

        Pergerakan kedua saham pun masih berbeda arah pada Rabu (7/10) pukul 14.55 WIB. Saham MITI berada di level Rp354, turun 16 poin atau 4,32%.

        Sementara itu, saham IFSH justru masih melesat. Saham emiten nikel tersebut berada di level Rp2.270, menguat 210 poin atau 10,2%%.

        Dia mengingatkan investor untuk mencermati jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi bursa, memantau kinerja dan keterbukaan informasi, serta mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: