Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Kader Partai Demokrat ungkap Gibran Memang Sedang Dikeroyok dan Sengaja Digagalkan Tak Bisa Ikut Pilpres 2029

        Mantan Kader Partai Demokrat ungkap Gibran Memang Sedang Dikeroyok dan Sengaja Digagalkan Tak Bisa Ikut Pilpres 2029 Kredit Foto: TKN Prabowo-Gibran
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

        Menurutnya, kegagalan secara yuridis tersebut sejatinya telah menuntaskan target politis jangka panjang yang diincar oleh pihak pemohon.

        Pasek membeberkan bahwa para praktisi hukum sejak awal sejatinya sudah memprediksi bahwa gugatan ini akan terpental secara formal di MK.

        Namun, penjabaran substansial dalam pertimbangan hukum majelis hakim justru berhasil menjadi amunisi utama untuk mendiskreditkan Gibran.

        "Yang mengerti hukum pasti paham hal ini. Walau target yuridis tidak berhasil, tetapi sebenarnya target politis oleh Pemohon berhasil didapatkan. Kalimat-kalimat dalam pertimbangan hukum bisa digoreng-goreng untuk isu politik ke depan," ujar Gede Pasek dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

        Lebih jauh, mantan kader Partai Demokrat itu memprediksi bahwa temuan ketiadaan bukti kelulusan tingkat SMA milik Gibran yang diungkap secara resmi oleh MK akan terus memantik keriuhan tensi politik nasional. Isu ini akan terus dirawat untuk menghambat laju politik putra sulung Joko Widodo tersebut.

        "Jadi hingga 2029 masih tetap riuh dan itu selalu tentang Gibran. Sebab perebutan wapresnya Prabowo yang akan seru dan Gibran harus dirobohkan beramai-ramai," tegas Pasek.

        Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (6/10/2026) lalu, MK menjatuhkan amar putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

        Merujuk pada perundang-undangan, pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

        Kendati menolak permohonan secara formal, Mahkamah melalui asas ius curia novit tetap menggali kebenaran materil di persidangan. Hasilnya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setingkat dengan SMA.

        Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya memaparkan bahwa berdasarkan keterangan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, dokumen yang diserahkan oleh pihak Gibran untuk proses penyetaraan bukanlah bukti kelulusan.

        "Dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan (certificate of attendance)," jelas Arsul Sani di ruang sidang pleno MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: